Penaindonews.com, Serang – Subbid Provos Bidpropam Polda Banten mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang diparkirkan bukan pada tempatnya di lingkungan Polda Banten pada Kamis (24/03).
Peneguran dan penindakan parkir sembarangan dipimpin oleh Aipda Yudi bersama personel Provost dan personel Yanma Polda Banten. Penindakan dilakukan dengan memasang setiker pada kendaraan yang terparkir sembarangan.
Saat ditemui, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan kegiatan ini bertujuan guna meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan anggota Polda Banten. “Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan anggota khususnya tempat parkir kendaraan mobil dan motor, sebagaimana perintah Kapolda Banten kepada Kayanma Polda Banten untuk mengatur dan menyediakan tempat parkir kendaraan,” kata Yudho Hermanto.
Yudho Hermanto mengatakan Subbid Provos Bidpropam Polda Banten berkewajiban untuk mengawasi agar anggota Polda Banten dapat tertib saat memarkirkan kendaraan dan apabila terdapat anggota yang melanggar. “Anggota Provos akan memberikan teguran serta tindakan tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran berulang kali.”tutupnya. (*/Daniel)