Polsek Cisoka Bersama Forkopimcam Cek Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Cisoka Dihari Menjelang Puasa

Penaindonews.com, Tangerang,- Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten, Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan minyak goreng terutama menjelang Bulan suci Ramadhan, Kapolsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten AKP Nurrokhman T.SH bersama Anggota, Kecamatan Cisoka, Satpol PP Kecamatan, melakukan pengecekan ketersediaan pangan khususnya minyak goreng di sejumlah toko dan distributor yang ada di Pasar Cisoka Kabupaten Tangerang, Senin ( 28/03/2022 )

Adapun maksud dan tujuan pengecekan dan Pengawasan ketersediaan minyak goreng serta bahan pangan dilaksanakan di Pasar Cisoka untuk mencegah adanya penimbunan stok hingga gangguan kamtibmas menjelang ramadhan dan idul Fitri.

Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman T.SH menjelaskan “Kami dari Kepolisian bersama Anggota langsung kelapangan untuk memantau ketersedian bahan pangan terutama minyak goreng menjelang bulan suci Ramadhan.”

Lebih lanjut, Kapolsek berharap dengan dilaksanakannya pengecekan langsung ini maka stok ketersedian bahan pangan dan minyak goreng bisa terus terpantau sehingga tidak terjadi kelangakaan.

“Dengan kegiatan ini diharapkan tidak terjadi penimbunan stok bahan pangan dan minyak goreng yang dikhawatirkan bisa mengganggu Kamtibmas. ” Tuturnya.

Nurrokhman Menerangkan saya menindak lanjuti perintah Pimpinan Untuk melakukan pengecekan Ketersediaan minyak goreng Curah Bersama Forkopimcam Cisoka Hasil pengecekan di dua agen yakni agen toko Elly dan agen toko dua putra,

Dijelaskan Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman T.SH pemilik Agen Elly dan Dua Putra, Mereka belanja di tempat yang sama yaitu di distributor Avan jaya Balaraja Tapi Disini ada perbedaan harga sedikit.
Untuk ketersediaan minyak goreng curah saat ini di toko Elly masih 1 ton sedangkan di toko dua putra sudah tidak ada.

Pengakuannya kedua agen dikirim seminggu dua kali masing masing 2 kali, toko Elly 7 ton sekali kirim dan toko dua putra 7,5 ton sekali kirim. Kapolsek Cisoka AKP Nurrokhman menghimbau “kepada pelaku usaha Toko untuk menghindari praktik penimbunan demi keuntungan dengan menaikkan harga karena dapat merugikan banyak masyarakat. “Disamping itu juga merupakan perbuatan melawan hukum,” pungkas Kapolsek. (Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *