DPO Tiga Tahun, Akhirnya Tertangkap Di Pesibar

Penaindonews.com. Pringsewu| Tiga tahun jadi buronan Polisi, DSS (43) warga Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu diringkus Polisi di tempat pelariannya di wilayah kecamatan Pesisir selatan Kabupaten Pesisir Barat, Lampung pada Selasa (24/5/22).

Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar, SH menjelaskan, DSS diamankan Polisi atas dugaan telah melakukan tindak pidana pencurian 4 buah tabung gas elpigi ukuran tiga kilogram dari dalam warung makan yang terletak di Dusun Tambahsari Pekon Tambahrejo Barat.

Pencurian terjadi pada Sabtu (22/6/19) sekira pukul 01.00 Wib dan dilakukan oleh tersangka DSS bersama kedua rekannya yang sudah terlebih dahulu ditangkap dan menjalani vonis pengadilan yakni NN dan HS.

Atas kejadian pencurian, korban Ahmad Hayun Rifai (38), warga jalan Makam KH Gholib Kelurahan Pringsewu Barat kehilangan 4 buah tabung gas senilai Rp 600 ribu.

“Tersangka DSS masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019, dan kami amankan di tempat pelariannya di kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa Kemarin,”ujar Kapolsek Gadingrejo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.Ik, M.IK melalui rilis Humasnya pada Kamis (26/5/22) siang

Lanjut Kapolsek, setelah berhasil mencuri para pelaku kemudian menjual 4 buah tabung gas elpigi tersebut seharga Rp. 300 ribu.

“Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp. 100 ribu,”Terang Iptu Anwar Mayer

Diungkapkan Kapolsek, tersangka DSS berhasil ditangkap, setelah Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang bekerja di Wilayah Pesisir Barat.

“Berbekal informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polsek Pesisir Selatan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawanya ke Polsek Gadingrejo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya

Atas perbuatannya tersangka DSS disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Dan terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.”tandasnya.(EDI WIJAYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *