Polsek Walantaka bubarkan kegiatan sabung ayam

Penaindonews.com, Polres Serkot,- Respon cepat Polsek Walantaka polres Serkot dalam menanggulangi penyakit masyarakat terutama sabung ayam yang berada di wilayah hukum Polsek Walantaka.

Minggu,29/5/2022 , Kapolsek Walantaka IPTU Pujiyanto S.H, M.H Beserta Anggota Polsek Walantaka melaksanakan kegiatan Pengerebekan Lokasi diduga Judi Sabung Ayam di Wilayah Hukum Polsek Walantaka Tepatnya di Lingkungan Bengkalok RT.002/001 Kel.Pasuluhan Kec.Walantaka Kota Serang.

Adapun sasaran dalam kegiatan tersebut yaitu Tempat atau Lokasi Yang Diduga Tempat Sabung Ayam, Pelaku Sabung Ayam, Penyedia Tempat Sabung Ayam, Kendaraan yang sedang melaksanakan Sabung ayam.

Dengan maksud dan tujuannya
Agar Dengan Hadirnya Polri dapat Memberikan Rasa Aman kepada Seluruh Masyarakat, Melakukan Penggerebekan Tempat Yang diduga untuk Melakukan Judi Sabung Ayam.

Kronologis Penggrebekan Judi Sabung Ayam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Walantaka IPTU PUJIYANTO,S.H , M.H , berawal dari informasi Warga Masyarakat kemudian Kapolsek Walantaka IPTU PUJIYANTO, S.H , M.H bersama anggota langsung menuju tempat judi sabung ayam tersebut dan dimana dalam pelaksanaan penggerebekan judi sabung ayam tersebut anggota melakukan tembakan peringatan keudara sebanyak 3 (tiga) kali dan para penjudi sabung ayam langsung bubar dan melarikan diri kearah perkampungan yang berakibat terganggunya masyarakat setempat.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, lokasi judi sabung ayam tersebut sering di jadikan lokasi kegiatan sabung ayam yang meresehkan lingkungan sekitar, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya: Diamankan 8 (Delapan) Unit Sepeda Motor Berbagai Jenis Merk Yang diamankan dari tempat judi sabung ayam, Diamankan 10 (Sepuluh) Ekor Ayam Bangkok yang digunakan untuk judi sabung ayam, Diamankan 4 (Empat) Kadang Ayam Bangkok , Diketahui bahwa pemilik tempat yang digunakan untuk judi sabung ayam di Kp.Bengkalok RT.002/001 Kel.Pasuluhan Kec.Walantaka Kota.Serang. sdr.Rahmat Umur,30 Tahun. Kemudian barang bukti hasil Penggerebekan judi sabung ayam tersebut diamankan di Mako Polsek Walantaka.

Kapolsek menjelaskan haram hukumnya ada judi sabung ayam terutama di wilayah hukum Polsek Walantaka dan tidak ada lagi kegiatan yang meresehkan masyarakat Walantaka terutama kegiatan perjudian, Tegas Pujiyanto.

*PID WLNTK*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *