Penaindonews.com, SERANG – Puluhan Personel Polsek Kragilan Polres Serang bersama Anggota Satpol PP Kec. Kragilan dan Ciruas melaksanakan kegiatan penyegelan tempat hiburan malam (THM) Cafe Scorpion dan Moro Seneng di Kec.Kragilan Kab. Serang. Selasa (31/05/2022) pukul 09.00 WIB.
Dalam keterangannya Kapolsek Kragilan Kompol Yudi wahyu Hindarto SH.,S.IK, menyampaikan sehubungan dengan adanya Pelanggaran Peraturan Daerah No.2 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
” Polsek Kragilan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang melaksanakan Kegiatan Penyegelan Tempat Hiburan Malam Cafe Moro Senang dan Cafe Scorpion di Wilayah Kecamatan Kragilan dan Ciruas Kabupaten Serang,” papar Kapolsek Kragilan
Penyegelan dilakukan karena Cafe Moro Seneng Tidak memiliki Ijin Operasional, adanya Penolakan dari Warga sekitar, Seringnya terjadi perkelahian pengunjung Cafe dan Diduga menjual minuman beralkohol.
Selain itu Kapolsek Kragilan mengatakan bahwa penutupan dengan menyegel tempat hiburan malam dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah Tokoh Masyarakat dan Lingkungan yang merasa terganggu atas aktivitas hiburan malam tersebut.
“Banyak tokoh masyarakat maupun lembaga keagamaan yang mengadukan ke pemerintah daerah sehingga hari ini tadi kami lakukan penyegelan,” katanya.
“kita lakukan penyegelan, petugas tidak akan segan memberi sanksi apabila pengelola tempat hiburan malam masih nekat membuka usahanya,” tegasnya.
“Kami tidak tebang pilih bagi yang melanggar peraturan pemerintah,” pungkasnya.
(Humas Polsek Kragilan)