Oknum Kepala Sekolah Di Way Khilau Diduga Rangkap Jabatan, Masyarakat Minta Pemerintah Lakukan Pengkajian

Penaindonews.com. Pesawaran Lampung, – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan oleh Oknum Kepala sekolah yang sekaligus menjabat Korwilcam, di kecamatan Way Khilaw, Kabupaten Pesawaran lampung, menunjukkan lemahnya sistem peraturan yang diterapkan oleh pamerintah daerah sehingga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi nya

Terungkap pakta baru kepala sekolah SDN 6 Way khilaw Inisial “J” yang sekali gus menjabat Korwilcam di kecamatan way khilaw, juga menjabat selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Suka jaya kecamatan Way Khilaw. Rabu 15 Juni 2022

Masyarakat yang sementara minta nama nya di rahasiakan menjelaskan, saya masyarakat Desa Suka jaya asli dan memang betul “J” selaku ketua BPD di Desa kami kurang lebih sebelum kepala Desa sekarang Elpizar.

Lanjut nya kalau gak salah setahun sebelum pak Elpizar jadi kepala Desa memang “J” sudah menjadi ketua BPD di Desa hingga sekarang kayak nya masih menjabat Ketua BPD di Desa kami padahal beliau kan Kepala sekolah dan sekaligus menjabat Korwilcam sekolahan sekecamatan Way Khilaw ini

Masih kata nya.” Sedangkan berdasarkan peraturan perundang – undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam
Pasal 17 dimana Pejabat Pelaksana Pelayanan Publik dilarang
merangkap jabatan sebagai pengurus organisasi usaha bagi
pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, kemudian dijelaskan juga bahwa pejabat pelaksana pelayanan
public dilarang membuat perjanjian kerjasama dengan pihak lain
tanpa persetujuan penyelenggara.

Sedangkan Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2005 tentang Perubahan atas peraturan Pemerintah Nomor 29
tahun 1997 yang menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil
dilarang menduduki jabatan rangkap, dikecualikan bagi PNS
yang merangkap jabatan sebagai Jaksa, Peneliti, Perancang yang
ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Kami selaku masyarakat meminta kepada pemerintah agar segera memeriksa dan mengkroscek yang bersangkutan supaya tidak terjadi lagi seperti rangkap jabatan khusus nya di kecamatan way khilau, umum nya di pesawaran ini.” Tegas nya. (Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *