Ijazah Diduga Palsu Jadi Polemik, Karna Tidak Jalankan Aturan

Penaindonews.com. Pesawaran Lampung. Marak nya terkait dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh oknum perangkat Desa Pekondoh, Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran, menjadi cerita panjang dan buruk nya pengawasan instansi kecamatan hingga pemerintahan Kabupaten Pesawaran akan syarat menjadi aparatur pemerintahan tingkat Desa.


Pihak media ini mendatangi kantor kecamatan Waylima Di hari Rabbu 15 Juni 2022 untuk meminta tanggapan terkait mekanisme dari pihak Kecamatan Waylima terkait syarat akan menjadi aparatur pemerintahan di Desa. 19 Juni 2022

Camat waylima Al Ihsan Iskafi S.E. ,M.M yang di dampingi Sekcam Waylima Drs Mulyadi M.M
Menjelas kan ke media ini.” Terimakasih atas inpormasi dari rekan media, untuk saat ini kami dari pihak kecamatan Waylima, terkait perangkat Desa harus mempedomi peraturan yang sudah di atur, selanjud nya kami akan segera berkordinasi dengan Pihak Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD ) , Inspektorat, dan bagian Hukum terkait sejauh mana terkait hal seperti ini.” Ungkap Camat

Lanjud Al Ihsan Iskafi karna saat ini saya baru dapat inpormasi seperti ini jadi saya harus pelajari dulu, karna saya baru menjabat camat di kecamatan waylima ini.” Tutup nya


Tambah sekcam waylima Drs Mulyadi M.M.” Aparatur Desa itu yang Meng SK kan adalah kepala Desa, kepala Desa membentuk team panitia, jadi panitia itulah yang memprepikasi nya, jadi kebenaran dan ke absahan nya di panitia, kalau memang berkas sah ya di lanjudkan tahapan dan bila tidak sah berkas nya jangan di lanjudkan.” Tegas nya


Lanjud Mulyadi kami dari pihak kecamatan tidak memprepikasi hanya merekomendasikan hasil panitia dan kepala Desa, sebetul nya kami dari Kecamatan sudah menekankan Desa untuk bisa menjalankan tahapan demi Tahapan dari semenjak kurang lebih Dua Tahun lalu untuk menjadi perangkat Desa harus melakukan mekanisme nya

Masih kata Mulyadi Mungkin di awal dulu kepala Desa menerapkan gaya lama.” Kamu jadi RT.”


Semua nya nanti di kordinasi kan ke Inspektorat, Dinas PMD, dan bagian hukum, dan tunggu hasil kordinasi apa yang memang harus di lakukan dan di ambil tindakan sesuai arahan kami akan lakukan sesuai petunjuk” Tegas nya. ( EDI WIJAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *