DPMPTSP kota serang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Terkait Pelaku Usaha Pengolahan Kayu Belum Berizin

Penaindonews.com, Kota serang,
DPMPTSP kota serang Tindak Lanjut terkait laporan masyarakat,   mengenai adanya perusahaan pengolahan kayu yang telah beroperasi namun diduga belum mengantongi standar perizinan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  ( DPMPTSP) kota serang, sehingga tim dari Pemkot serang melaksanakan sidak di beberapa lokasi diwilayah kecamatan Curug, kota serang. pada Selasa (12/07/2022).

Penyidakan ini di pimpin oleh Kabid Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP kota serang Sugiri, dengan melibatkan Kabid dari Perwakilan Dishub kota serang, Disnaker kota serang, Disperindagkop kota serang, Satpol-PP kota serang, Sekmat Curug, para kepala kelurahan dan Stekholder terkait.

Yang menjadi sorotan dalam sidak kali ini adalah Tiga perusahan pengolahan kayu log menjadi lembaran kayu dan perusahaan mebel yang ada di wilayah kelurahan tinggar dan sukalaksana  kecamatan Curug, banyak penjelasan yang disampaikan oleh Kabid Analis Kebijakan DPMPTSP kota serang Sugiri,   dalam sidak tersebut,  dengan tujuan agar para pelaku usaha dapat memenuhi standar ketentuan yang berlaku sesuai dengan aturan yang di tentukan DPMPTSP kota serang dan dinas terkait.

Saat ditemui Kabid Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP kota serang Sugiri, menjelaskan, Kami dari tim pemerintah kota serang menindaklanjuti terkait laporan masyarakat, dimana ada perusahaan pengolahan kayu yang belum berizin di wilayah kelurahan Tinggar kecamatan Curug, dari hasil analis kami mengenai legalitas perizinan , memang perizinan sedang berlangsung dan terkait OSS sudah ada, namun kami meminta pihak pelaku usaha segera mengurus berkas-berkas perizinan lainnya yang belum terpenuhi terutama terkait perizinan pola ruang.” ungkap beliau.

lebih lanjut Sugiri, menambahkan, “secara zonasi industri katagori kecil dengan resiko rendah, maka dapat di proses menjadi industri skala kecil, dan mengenai perizinan lingkungan harus segera di urus oleh pihak pengusaha secepatnya, terkait tenaga kerja kita juga soroti terutama mengenai pengupahan, BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, tadi sudah di jelas semua oleh perwakilan dari dinas terkait, dan hasil pertemuan hari ini akan kita bawa dan dibahas dengan Pemkot serang, keputusan mengenai keputusan dan kebijakan nanti akan di informasikan, bagaimana industri ini masih layak berdiri di kota serang atau tidak.” tutup Sugiri.

DPMPTSP kota serang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Terkait Pelaku Usaha Pengolahan Kayu Belum Berizin

Firman, salah satu pengusaha pengolahan kayu, mengatakan, ” kami sangat mengapresiasi atas kedatangan tim dari pemerintah kota serang, yang mempertanyakan terkait legalitas kami, dari pertemuan tersebut kami bisa tahu dimana letak kekurangan dan perubahan terkait legalitas kami, tentu kami akan segera memenuhinya.” ungkap firman.

Ketika awak media penaindonew.com, mempertanyakan terkait adanya asap pembakaran di lokasi pengolahan kayu, Firman, mengatakan hal itu sengaja dilakukan pembakar dengan dalih karena banyaknya lalat yang diduga berasal dari kandang peternakan ayam yang berada di kawasan kecamatan Curug, keberadaan tempat peternakan ayam ini juga di keluhkan warga yang berada di lokasi pengolahan kayu tersebut, karena lalat-lalat tersebut sangat  menggangu aktifitas terutama dapat memicu terjadi gangguan kesehatan.

Terkait Peternakan ayam, Sugiri menjelaskan, Bahwa sudah ada disinsentif dari Pemkot serang selama 5tahun, dan akan berakhir pada tahun 2025, peternakan ayam sudah berdiri sebelum Pemkot serang berdiri,  namun pada ketetapan  Pola ruang saat ini memang sudah tidak di mungkinkan kembali untuk berdiri di wilayah Pemkot serang, kecuali ternak mandiri yang di peruntukan pemenuhan kebutuhan masyarakat, jumlah nominal setiap tempat peternakan ayam di bawah 10 ribu ekor.” ungkap Sugiri.

DPMPTSP kota serang Tindak Lanjut Laporan Masyarakat Terkait Pelaku Usaha Pengolahan Kayu Belum Berizin

Selanjutnya, ketika Awak media mengkonfirmasi terkait K3 kepada Yono selaku pengelola tempat usaha pengolahan kayu, Yono mengungkapkan karena tenaga kerja ini bentuk nya borongan, jadi terkait Keselamatan dan kesehatan kerja, belum di butuhkan, ketika dipertanyakan lebih lanjut , yono mengatakan ada hal yang perlu di kerjakan sehingga menutup pertanyaan media, sedangkan pekerjaan pengolahan kayu sangat beresiko, terutama bagi keselamatan dan kesehatan pekerja, setidaknya menggunakan sepatu Septi, sarung tangan dan masker, diharapkan hal ini tidak luput dari perhatian pemerintah kota serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *