Ketua DPD LSM MAJAS Menyoroti DUGAAN Kerugian Negara Di pekon Pelita Jaya

Penaindonews.com. Pesisir Barat. Lampung. Marak nya pemberitaan Dugaan Mark’up pembangunan Taman Wisata di Desa Pelita Jaya, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Pratin (Kepala Desa) Wawan Ardi Saputra sempat mendapat perhatian serius dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Maju Adil Jagat Aman Sentosa ( MAJAS )

Ketua DPD LSM MAJAS M. Suherman saat dimintai tanggapan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dalam realisasi Dana Desa (DD) yang dilakukan kakon Wawan Ardi Saputra Pada Tahun Anggaran 2019, 2020 sampai 2021 menegaskan akan segera menindaklanjuti hal tersebut ke ranah hukum.


” jika hasil investigasi kami LSM MAJAS menemukan fakta dugaan korupsi akan kami laporkan ke Inspektorat, kami akan menembuskan Kejari dan Tipikor Pesisir Barat.” tegasnya, Rabu 20 Juli 2022 saat diminta tanggapan via sambungan seluler.


M. Suherman menjelaskan Awal mula dugaan adanya penyalahgunaan anggaran terungkap dari rekan media Penaindonews.com yang turun langsung di Desa Pelita Jaya dan hasil pencocokan Data APBDes


Lanjud M.Herman dalam waktu dekat kalau semuanya sudah cukup dan lengkap akan segera kami lanjudkan kejenjang pelaporan, dengan adanya pelaporan ini kami mengedukasi dan berharap supaya masyarakat yang ada di kabupaten Pesisir Barat bisa lebih jeli dan pran aktif dalam mengawasi pembangunan di Desa yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD)


Saya berharap agar masyarakat benar – benar peduli akan kemajuan Desa dan mengawasi tanpa rasa takut yang mana sudah di atur dalam undang – undang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang‑undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme


Pasal 2 : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenai penyelenggaraan negara, hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara, hak memperoleh perlindungan hukum

M. Suherman berharap untuk pemerintahan agar bersuguh – sungguh dalam mengawasi dalam pelaksanaan pembangunan terlebih Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat supaya jangan sampai di manfaatkan oknum Kepala Desa ( Pratin ) kedepan nya. ( EDI WIJAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *