Penaindonews.com. Tanggamus Lampung. Setelah dilakukannya Monitoring dan Evaluasi oleh pihak Kecamatan Kelumbayan Di seluruh Pekon se-Kecamatan Kelumbayan menjadikan masyarakat resah dengan mencuatnya pempublikasian oleh pihak Kecamatan.
Masyarakat menilai harusnya permasalahan itu diselesaikan oleh pihak Kecamatan dan pemerintahan Pekon secara internal bukan malah dicuatkan seakan menjudge pihak mana yang salah dan benar.
Menyikapi hal yang sedang mencuat Romzi Edy selaku warga Kecamatan Kelumbayan angkat bicara, mengingat permasalahan ini tidak terlepas dari kepentingan masyarakat Kecamatan Kelumbayan.
“Saya sangat menyayangkan hal ini terjadi, seharusnya pihak Kecamatan dan pemerintah Pekon saling mendukung satu sama lain dalam menjalankan tupoksi mereka” kalau begini, ini jelas merusak tatanan yang sudah baik selama ini, dan pastinya akan ada impilikasi terhadap keharmonisan bahkan menghambat pembangunan Pekon”. ungkap Romzi Edy
Romzi Menambahkan apalagi salah satu tim Monitoring dan Evaluasi (fabriansyah) bukan lagi pegawai Kecamatan Kelumbayan lagi sejak 29 juni 2022. itu berdasarkan surat keputusan bupati nomor 824.3/623/43/2022.
Berdasarkan surat keputusan tersebut atas nama Febriansyah sudah dialihtugaskan ke Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus.
“Masa iya ada tim monev seorang ASN yang tidak lagi bertugas resmi di Kecamatan Kelumbayan namun ikut monitoring di wilayah Kecamatan Kelumbayan, jelas ini pelanggaran diindikasi dan diduga oknum tersebut tidak patuh terhadap suatu keputusan pimpinan yakni Bupati”, tegasnya.
Sementara itu Febriansyah membantah jika dia melaksanakan tugas tidak sesuai aturan sebab dia berdasarkan surat perintah tugas dari camat, Kecamatan Kelumbayan.
“Saya melaksanakan monitoring sesuai SPT. Bahkan saya tidak mengetahui secara nyata jika saya sudah ditetapkan atau dipindahkan tugaskan di Kecamatan Bandar Negeri Semuong sebab sampai hari ini surat pemindahan itu belum sampai ke tangan saya”, jelas Febri.
Hal tersebut dibantah keras oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanggamus,sebab surat keputusan tersebut sudah diserahkan oleh pihak BKD melalui Sekretaris Kecamatan Kelumbayan.
Bantahan ini disampaikan oleh pihak BKD melalui via WhatsApp.
Dalam hal ini Romzi Edi juga menyoroti terbangkalainya kendaraan Dinas Camat, Kecamatan Kelumbayan nopol: BE 1202 VZ. Kendaraan Dinas itu sudah sekitar 2 tahun lebih terbangkalai begitu saja di pekarangan warga dalam keadaan rusak,lalu kemana biaya perawatan dan perhatian pemda dalam rangka merawat Randis yang notabene adalah aset Negara”. Tambahnya.
Romzi Edy meminta kepada pihak terkait agar segera turun langsung menengahi serta melakukan investigasi terhadap temuan masyarakat terkait semua yang sedang mencuat dikecamatan kelumbayan, baik adanya oknum yang tidak menjalankan SK bupati, monev yang vulgar kemedia,randis yang terbengkalai bahkan ada dugaan penyelewengan/pencurian aliran listrik dikantor milik negara yang dilakukan secara disengaja oleh satuan kerja diKecamatan Kelumbayan. (EDI WIJAYA)