Diduga Kepala Desa Tak Paham Regulasi , Cenderung Menyesatkan Masyarakat

Penaindonews.com. Pringsewu.– Ditemui di ruang kerjanya , Yazmi Dona SH, MM,MH,CLA Selaku Praktisi Hukum Menyayangkan atas sikap Kepala Desa dan Aparatur Desa Sukoharjo III Barat Gunarto, kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, atas kurang nya pemahaman peran dan pungsi Pers. Selasa 02 Agustus 2022

Yazmi Dona menerangkan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undnag-Undang Dasar 1945 harus dijamin

Lanjut yazmi Dona , bahwa pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun.” Tegas Yazmi Dona

Berdasarkan Pasal Empat ( 4 )
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Terhadap pers tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Terang Yazmi Dona

” Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.”

Sedangkan berdasarkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 menjelaskan :
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik

meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak, mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.(Edi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *