Residivis Spesialis Penipu Gelap, Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Walantaka

Penaindonews.com, Polresta Serkot, – Sepak terjang spesialis Penipu gelap, akhirnya berakhir di tangan unit Reskrim Polsek Walantaka Polresta serkot, Polda Banten, Seperti yang dikatakan Kapolsek Walantaka IPTU Ferry Andriatna dalam press release di halaman Makopolsek Walantaka, Jum’at (12-08-2022).

Dalam keterangan persnya, kapolsek Walantaka, IPTU. Ferry Andriatna, mengatakan, Berawal dari laporan warga tanggal 04/08/2022 an. Matin, yang diduga telah terjadi penipuan oleh pelaku ” IN” kepada anak Korban yang bernama Ma’ruf, dengan kronologis, ” Pelaku IN berpura-pura menanyakan kontrakan kosong kepada Korban (Matin), dan dijawab tidak ada, selanjutnya saudara Matin masuk kerumah, sedangkan anak korban (Ma’ruf) berada diluar rumah dengan memegang HP, selanjutnya Pelaku memperdaya anak korban tersebut dengan mengatakan ada kucing mati kepada anak korban, dan setelah anak korban bisa di pengaruhi, lalu pelaku meminjam hp korban dengan berpura-pura ingin menelpon, setelah HP di serahkan Pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor. ” ungkap Ferry Andriatna.

” Selanjutnya, Korban melaporkan kejadian kepolsek Walantaka, setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada Selasa 09 Agustus 2022 Pelaku dapat di amankan di sebuah warteg di lingkungan Sempu Seroja, kelurahan cipare kecamatan serang, berserta barang bukti, satu unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam, 16 HP berbagai merk, dan pakaian yang digunakan saat kejadian, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Makopolsek Walantaka.” imbuh Kapolsek Walantaka.

Spesialis Penipu Gelap, Berhasil Di Bekuk Unit Reskrim Polsek Walantaka

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Walantaka IPDA Maryono, menjelaskan Bahwa pelaku merupakan residivis, yang mana baru dua bulan keluar dari LP Cilegon dengan kasus yang sama, dari hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya untuk Wilkum Polsek Walantaka dua kali dan kota serang sebanyak 20 kali, Maryono juga berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dengan orang yang tidak dikenal dan selalu mengawasi anak secara intens saat bermain, jangan sampai kejadian ini terulang lagi, untuk pelaku di jerat dengan undang-undang KUHP pasal 378 dan 372 dengan ancaman 5 tahun kurungan.” tegas Maryono.

Sedangkan mengenai pekerjaan pelaku , adalah pengangguran, Ketika ditanya di peruntukan apa  hasil dari kejahatan tersebut, Pelaku menjawab ” Yaa untuk Poya-Poya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *