Dalam 1 Jam, Satreskrim Polres Cilegon Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Motor

Penaindonews.com, Cilegon – Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan pria AC (35) pelaku pencurian motor di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon pada Senin (01/08) sekitar pukul 04.00 Wib.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M.Nandar menjelaksan bahwa pihaknya telah mengungkap kasus pencurian kendaraan R2, “ Betul Polres Cilegon telah mengamankan pelaku pencurian motor yang terjadi pada Senin (01/08) sekitar pukul 04.00 Wib di Lingkungan Telu, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan pelaku berhasil mencuri satu unit motor, “Prlaku berhasil mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Nmax dengan Nopol : A-5833-SO, warna hitam atas nama MAFTUHI, alamat Kampung Sempu RT.02 RW.01 Mangkunegara Kecamatan Bojonegara, Kota Cilegon,” ucap Nandar.

Nandar menjelaskan kronologis kejadian pencurian satu unit motor oleh pelaku, “Pelaku mengambil motor Yamah Nmax tersebut yang sedang diparkir di garasi belakang rumah dalam keadaan di kunci stang, kemudian pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok pagar belakang rumah dan kunci stang Sepeda motor,” jelas Nandar.

Setelah mendapat laporan tentang pencurian motor tersebut Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, “Atas kejadian tersebut korban IA warga Lingkungan Telu RT.05 RW.04 Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, setelah menerima laporan dari korban Satreskrim Polres Cilegon unit Ranmor serta Tim Resmob Polres Cilegon langsung bergerak ke arah pelabuhan merak Pada hari Senin (01/08) sekitar pukul 05.00 Wib, tim berhasil menangkap pelaku AC di area TollGate Dermaga Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak, pelaku ditangkap berikut barang buktinya,” ujar Nandar.

Dari hasil penangkapan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, “Setelah dilakukan penangkapan, Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha Nmax Nopol : A-5833-SO, warna hitam, atas nama MAFTUHI alamat Kampung Sempu RT.02 RW.01 Mangkunegara Kecamatan Bojonegara, Kota Cilegon, pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp15.000.000,” kata Nandar.

Nandar menjelaskan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut, “Atas perbuatan tersebut pelaku AC telah diamankan di Polres Cilegon, dan dikenakan Pasal 364 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun penjara,” tutup Nandar (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *