Penaindonews.com, Tulang bawang Lampung, – Di duga proyek pekerjaan Rabat beton, Gorong-gorong dan saluran Drainase Kontraktor PT. Bumi selatan perkasa, Dengan konsultan manajemen kontrusksi oleh PT. Innerindo Dinamika. di duga pengerjaan Menyalahi aturan dan terkesan asal jadi, yang berlokasi Di Desa Dwi warga Tunggal jaya, kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, propinsi Lampung.
Disaat awak media penaindonews.com melakukan kontroling, Di lokasi nampak jelas ditemukan kejanggalan diduga proyek pekerjaan Rabat beton, Gorong-gorong dan saluran drainase tersebut dalam pengerjaan asal jadi, dan terburu-buru, hal ini berdasar dari hasil pantauan dilokasi hasil pengerjaan proyek banyak ditemukan Bangunan Rabat Beton tersebut sudah pada Retak-Retak di banyak tempat, sedangkan Proyek tersebut masih dalam pengerjaan belum juga serah terima namun kondisi sudah Retak dan rusak, sehingga menimbulkan keresahan dari warga apakah pembangunan tersebut sudah sesuai RAB. Hari sabtu (13/08/2022)
Lebih lanjut untuk mengetahui informasi lebih dalam, awak media menemui Afif dan Muhamad Azhar selaku pelaksana lapangan dan pengawas k3 ( keselamatan dan kesehatan kerja) mengatakan kepada awak media bahwa membenarkan adanya jalanan tersebut yang retak atau pecah di beberapa tempat bahkan dari dinas PUPR pun sudah sempat melihat langsung terkait permasalahan tersebut.
Lanjut pengawas terkait masalah pasir semen sepertinya sudah sesuai dan kami hanya sekedar mengawasi, lalu mempertanyakan terkait sertifikasi lalu Muhamad Menjawab: saya tidak mempunyai sertifikasi terkait juklak-juknis nya bahkan mereka mempertanyakan kemana harus mendapatkan sertifikasi kelayakan sebagai pengawas pelaksanaan proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan besar, bagaimana jika jalannya pembangunan proyek bisa maksimal bila yang mengawasi saja tidak mengantongi sertifikat kelayakan dan kecakapan serta pengalaman terkait bidang pekerjaan tersebut.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2018-2022 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah diperbolehkan pengawas pekerjaan proyek yang menggunakan anggaran negara dari hasil pajak rakyat, tidak bersertifikasi hanya cukup perusahaannya saja, tentu ini akan menjadi bahan yang perlu di pertimbangkan untuk kedepannya.
Menindaklanjuti, hasil pantauan di lokasi, dan masalah yang ada, Awak media penaindonews.com akan terus menggali dan mencari informasi-informasi untuk menindaklanjuti terkait pekerjaan tersebut , dan menjadi suatu pertanyaan yang perlu klarifikasi adalah terkait tindakan dari dinas PUPR bilamana sudah mengetahui banyaknya kejanggalan yang terjadi pada hasil pengerjaan proyek, Kami berharap kepada instansi atau Apratur Penegak Hukum (APH) agar bisa lebih menekan atau menindaklanjuti terkait permasalah proyet tersebut.(jay)