Penaindonews.com, Serang- Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Rudy Heriyanto memberikan perhatian penuh terhadap masalah perjudian di wilayah Banten dengan mengeluarkan perintah tegas pada 30 Juli 2022 lalu kepada para pejabat fungsi Reskrim Polda dan Polres jajaran untuk memberantas segala bentuk perjudian dan segera melakukan action dengan penindakan dan penangkapan jaringan sindikasi judi serta menyita barang bukti hasil kejahatan perjudian. Perintah ini kemudian ditegaskan ulang oleh Kapolda Banten pada Rabu (19/08) menindaklanjuti perintah Kapolri dengan penekanan pada reward and punishment yang tegas terhadap para pejabat fungsi Reskrim.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat press confrence mengungkapkan seiring dengan perintah tegas Kapolda Banten tersebut, Ditreskrimum Polda Banten dengan Polres jajaran langsung merespons dengan melakukan ungkap kasus berbagai macam perjudian. “Pada 13 Agustus 2022 lalu Polda Banten telah merilis pengungkapan 10 kasus judi dengan 24 tersangka dan pada hari ini, Kamis (25/08), tepatnya 6 hari pasca penegasan ulang perintah Kapolda Banten untuk berantas segala bentuk perjudian, Polda Banten kembali menyampaikan informasi kepada publik tentang pengungkapan 29 kasus judi dan 65 tersangka baik yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten maupun Polres jajaran,” ucap Shinto.
Shinto mengatakan jumlah uang yang berhasil disita dari tindak pidana perjudian ini cukup banyak. “Dari pengungkapan 29 kasus judi ini, penyidik berhasil menyita uang Rp.947.585.500, terbanyak dari sindikasi judi online RM berkedok perusahaan periklanan sebesar Rp931 juta namun ternyata perusahaan tersebut membuka 50 website yang ternyata digunakan bukan untuk promo jasa periklanan namun untuk beragam slot judi online,” kata Shinto.
Karena jumlah uang yang dikelola sindikat judi ini cukup besar maka penyidik akan bekerjasama dengan PPATK dalam rangka membantu penyidik menelusuri aliran dana. “Kapolda Banten tetap konsisten dengan pemberantasan judi di wilayah Banten dan tetap memerintahkan pejabat Reskrim di tingkat Polda dan Polres jajaran untuk terus melakukan penindakan dan pengungkapan segala bentuk perjudian hingga ke level bandar, serta meminta penyidik untuk tidak ragu menerapkan persangkaan tindak pidana pencucian uang dengan pelibatan peran PPATK untuk dapat mentracing harta kekayaan hasil kejahatan dengan prinsip follow the money and follow the assets,” jelas Shinto.
Selain bekerja sama dengan PPATK, Polda Banten juga berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat memblokir situs judi online. “Polda Banten telah mengidentifikasi 71 situs judi online dari pengungkapan 29 kasus ini dan akan segera berkooordinasi juga mengirimkan surat ke Kemenkominfo untuk memblokir website-website judi online ini yaitu ALL TOGEL, ELANG GAME, NAGA 66, PANEN 55, ELANG 189, DANA 189, RADEN 99, DELTA TOEL, JITU PAITO, TOGEL SYDNEY, TOGEL HONGKONG, TOGEL SINGAPURE, NADIM TOGEL, TOGEL ROKOK BET, ABU TOGEL, SELEB TOTO, ENTER TOGEL, WAK TOGEL, BATIK POKER, APP GAME LUDO KING, PAKONG LAMA.COM9” tambah Shinto.
Terakhir Kapolda Banten mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat bersama berantas segala bentuk perjudian bersama Polda Banten dan kembali memotivasi masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi sekecil apapun tentang judi ke Posko Berantas Judi Ditreskrimum Polda Banten. “Bagi masyarakat yang memiliki informasi judi dalam bentuk apapun dapat menghubungi operator posko berantas judi Ditreskrimum Polda Banten di nomor 081818865231. Polda Banten menjamin keamanan identitas masyarakat yang memberikan informasi dan memastikan akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan ke posko,” tutupnya. (Niel/Red)