Penaindonews.com, Tulang bawang Lampung, – ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tulang Bawang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Formalab Angkat Bicara terkait Di duga proyek pekerjaan Rabat beton,Gorong-gorong dan saluran Drainase yang berkontaktor PT. Bumi selatan perkasa, konsultan manajemen kontrusksi oleh PT. Innerindo Dinamika. di duga pengerjaan asal-asalan Di Desa Dwi warga Tunggal jaya, kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, propinsi Lampung.
Disaat awak media penaindonews.com melakukan kontroling awak media menemukan kejanggalan diduga proyek pekerjaan Rabat beton, Gorong-gorong dan saluran drainase tersebut asal-asalan melihat jalan tersebut sudah pada pecah seribu, sedangkan masih dalam pengerjaan belum juga serah terima namun sudah Rusak. Hari sabtu (13/08/2022)
Lalu awak media menemui Afif dan Muhamad Azhar selaku pelaksana lapangan dan pengawas k3 ( keselamatan dan kesehatan kerja) mengatakan kepada awak medi bahwa membenarkan adanya jalanan tersebut yang retak atau pecah seribu bahkan dari dinas PUPR pun sudah sempat melihat langsung terkait permasalahan tersebut.
Lanjut pengawas terkait masalah pasir semen sepertinya sudah sesuai dan kami hanya sekedar mengawasi, lalu mempertanyakan terkait sertifikasi lalu Muhamad Menjawab: saya tidak mempunyai sertipikasi terkait jugnis-jugnis nya bahkan mereka mempertanyai terkait sertifikasi itu siapa yang mengeluarkan nya ujarnya.
SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK – Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2018-2022 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Budi selaku LSM Formalab TUBA menyampaikan kekecewaan terkait pekerjaan proyek tersebut yang di duga asal-asalan, yang tidak sesuai dengan Harapan masyarakat seputaran proyek tersebut dan akan kami tindak lanjuti ke Dinas terkait atau Apratur Penegak Hukum (APH) Tuturnya.

Lanjut Budi Ketua LSM Formalab Berharapan kepada dinas terkait pekerjaan proyek tersebut agar bisa menindak lanjuti atau menclaim pekerkejaan yang tidak sesuai dengan Harapan masyarakat TUBA imbuhnya.
Awak media penaindonews.com akan terus menggali dan mencari informasi-informasi untuk menindaklanjuti terkait pekerjaan tersebut Kami berharap kepada instansi atau Apratur Penegak Hukum (APH) agar bisa lebih menekan atau menindaklanjuti terkait permasalah proyet tersebut.(jay)