Penaindonews.com, Cilegon – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon Polda Banten menangani perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya pada Selasa (01/11).
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kasat Reskrim polres Cilegon Polda Banten AKP Mochmad Nandar membenarkan bahwa satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten unit PPA melakukan penanganan kasus perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tiri yang dibawah umur, yang dilakukan oleh bapak tirinya.
“Betul bahwa Pelaku Pencabulan terhadap anak tirinya adalah EM (37) warga Kelurahan Kedaung Kali Angke Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat,” ucap Nandar.
Kemudian, Nandar menjelaskan kronologi kejadiannya pada Rabu (26/10) ibu korban mendapat informasi dari putrinya anggrek (14) yang menjadi korban persetubuhan atau pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya EM (37).
“Awalnya korban anggrek (14) bercerita bahwa Korban telah di setubuhi dan di cabulin beberapa kali dari sekitar bulan September 2021. Perbuatan cabul tersebut dilakukan di rumah korban Anggrek (14) yang beralamat di Desa Bulakan Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang sampai dengan terakhir kalinya pada (16/10) kejadian tersebut terjadi di Villa daerah Carita dan korban Anggrek (14) mengatakan telah disetubuhi dan dicabul oleh terlapor EM (37) dan memberikan korban uang sebesar Rp200.000 dan setelah mengetahui kejadian tersebut, pihak lembaga P2TP2A Kabupaten Serang yaitu LFM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon,” terang Nandar.
Barang bukti yang diamankan berupa
1 lembar kartu keluarga,1 lembar akta kelahiran dan Visum Et Repertum korban.
Akibat dari perbuatannya pelaku EM (37) yang melakukan pencabulan kepada anak tirinya dapat dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Bidhumas).