Penaindonews.com, Pandeglang – Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil amankan pria berinisial RS (27) diduga pelaku pengedar Obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) di Kampung Baru RT003 RW004 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah melalui Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan peristiwa tersebut, “Betul telah diamankan seorang pria berinisial RS (27), warga Kampung Baru RT003 RW004 Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang ditangkap petugas pada Senin (07/10) sekitar pukul 15.30 Wib dikediamannya yang disaksikan oleh KR yang mana saat dilakukan introgasi terhadap RS mengaku sebelumnya telah menjual obat Tablet merek TRAMADOL HCI kepada KR sebanyak 5 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 50 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI seharga Rp120.000 dan disita barang bukti obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) dan obat Tablet merek TRAMADOL HCI,” ucap Ilman.
Dari peristiwa ini Ilman mengatakan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti, “Dari hasil penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti antara lain 17 lempeng yang tiap lempengnya berisikan 10 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 170 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI, obat tablet berwarna Kuning bertuliskan MF (HEXYMER) sebanyak 1 pot yang berisikan 900 butir, 4 lempeng yang tiap lempeng berisikan 10 butir dan 1 lempeng berisikan 7 butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 47 butir obat Tablet merek TRAMADOL HCI, serta barang bukti lainnya berupa 1 buah hp serta uang tunai senilai Rp120.000,” kata Ilman.
Terakhir Ilman mengatakan tersangka diamankan di Polres Pandeglang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini diamankan di Polres Pandeglang dan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,” tutup Ilman (Bidhumas).