Polres Serang Tetapkan 3 Tersangka Pelaku Tawuran Di Ciruas

Penaindonews.com, SERANG – Tiga dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas yang diamankan di Mapolres Serang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kepemilikan senjata tajam.

Ketiga pelajar itu, RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, tiga dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi kepada media, Kamis (24/11/2022).

Kapolres menegaskan bahwa sesuai dengan perintah pimpinan (Kapolda Banten, red), pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam.

Ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Dalam beberapa pekan sebelumnya, kata Kapolres, masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Saya mengingatkan kembali kepada orangtua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas,” tandasnya.

Kapolres juga meminta kepada masyarakat agar turut proaktif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayahnya masing-masing.

“Sampaikan informasi jika melihat sesuatu yang mencurigakan segera hubungi polsek terdekat. Seluruh informasi akan ditindaklanjuti,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 34 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial.

Dari ke 34 pelajar, 8 diantaranya digiring ke Mapolres Serang untuk diproses lebih lanjut dikarenakan kedapatan membawa senjata tajam. Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orangtua dan guru sekolah yang bersangkutan.

“Ada 34 pelajar SMP yang kita amankan pasca tawuran viral di media sosial. Dari 34 pelajar itu, 8 diantaranya kita serahkan ke Mapolres Serang untuk diproses lebihblanjut dikarenakan membawa senjata tajam,” terang Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan dalam konferensi pers di mapolsek, Rabu (23/11/2022). (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *