Penaindonews.com, Tulang Bawang Barat,- –Kapolres Tulang Bawang Barat Polda Lampung AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, menggelar Konferensi Press di Halaman Mapolres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penangkapan Terhadap Pelaku Penembakan Anggota Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) tersangka AL(34) pada hari dan dan Ungkap Kasus Pencabulan Anak dibawah umur yang dilakukan oleh salah satu Pimpinan Pondok Pesantren di Tulang Bawang Barat Senin (02/01/2023).
Ungkap Kasus Pertama yaitu Pelaku Inisial AL merupakan pelaku Tindak Pidana ” Pecobaan Pembunuhan dan atau Penganiayaan, terhadap korban Sutikno (45), Warga desa Kota Jawa Kec.Negara Batin Kab. Way kanan, yang terkena tembakan Senjata Api Rakitan yang terjadi pada Minggu (4/12/2022) pukul 13.30 wib, di areal Hutan Register Indonesia 44 (HTI) Kecamatan Gunung Agung Kab Tulang Bawang Barat.
Dimana agenda Press Release ini dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K.,M.M, didampingi Waka Polres Kompol Heru Sulistyananto, S.H, M.H, Kabag Ops Kompol Dulhapid, S.Pd, Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H dan beberapa personel lainnya.
Dalam Press Release yang digelar, Kapolres Tulang Bawang Barat memaparkan, Awal mula kejadian penembakan tersebut berawal warga SH (Setia Hati) Kecamatan Negara Batin di undang oleh sdr. Jafar (warga SH Tulang Bawang Barat) dari Warga SH Negara Batin datang sekitar 300 orang memenuhi undangan untuk mendampingi pengamanan karena pada hari Minggu 4 Desember 2022 akan dilakukan Penanaman singkong milik sdr. Jafar sekira 10 hektar, dan pada saat korban hendak pulang dengan beriringan menaiki sepeda motor sebanyak 5 motor, tiba – tiba berpapasan dengan dua orang mengendarai satu sepeda motor dengan menggunakan cadar penutup kepala, dan satu orang yang di bonceng mengarahkan senjata laras panjang ke arah korban lalu ditembakkan ke arah kaki dan mengenai betis kaki kanan korban.
Selanjutnya, Kapolres Tulang Bawang Barat Meminta Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Untuk menangkap Pelaku, “Jangan Pulang Sebelum Berhasil Menangkap Pelaku”, pada hari minggu tanggal 01 Januari 2023 sekira pukul 15.00 Wib (siang hari) bersama Tim subdit III Jatranras Polda Lampung berhasil menangkap tersangka dari persembunyiannya di Kampung Batu Ampar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten Tulang Bawang selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses hukum.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Sialahi, S.I.K, M.M Ketika Menanyakan Langsung Kepada pelaku Motif dari penembakan, AL Mengatakan Pada hari Minggu tanggal 04 Desember 2022 sekira pukul 09.00 Wib sdr S datang ke rumah tersangka AL yang beralamat di Ethanol Kab. Tulang Bawang, kemudian sdr S mengajak tersangka AL untuk masuk ke lahan yang sebelumnya tersangka AL jual kepada sdr D telah di garap/di tanam oleh PSHT, mendengar hal tersebut tersangka AL pun marah dan setelah itu sdr S bersama tersangka AL pun pergi ke lahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF bewarna HITAM dan ditengah perjalanan tersangka AL diperintahkan sdr S untuk mengambil 1 (satu) pucuk Senjata Api jenis LOCOK, setelah itu ke 2 (dua) pelaku tersebut melanjutkan perjalanan dan ditengah perjalanan ke 2 (dua) pelaku tersebut berpapasan/bertemu dari arah berlawanan, lalu sdr S memutar balik arah Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam dan tersangka AL turun dari motor langsung mengacungkan senjata api dan menembak kearah rombongan PSHT sebanyak 1 (satu kali ).” ujar Kapolres Tulang Bawang Barat.
“Lanjut Kapolres Tulang Bawang Barat Untuk ungkas kasus kedua yaitu penangkapan salah satu Pimpinan Pondok Pesantren yang berada di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pelaku melakukan Persetubuhan anak dibawah umur dengan korban sebanyak 3 Orang .
Pelaku diamankan pada hari Sabtu 31 Desember 2022 di Polres Tulang Bawang Barat dengan Identitas Pelaku AA (45) Th,
Kronologis kejadian tersebut bermula Pada Hari Jumat tanggal 23 Desember 2022 sekira pukul 00.00 di rumah terduga pelaku AA yang beralamat di Tiyuh Tirta Makmur Kec. Tulang bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat telah terjadi persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pemilik pondok pesantren Hidayatul Salafiah An. AA kepada korban An. HH, RH dan SM yang merupakan santri pondok tersebut, pada awalnya para korban dipanggil saat melakukan sholat tahajud untuk masuk ke dalam rumah terduga pelaku An. AA dengan dalih meminta tolong untuk dibuatkan teh, kemudian saat masuk ke dalam rumah korban dipaksa untuk masuk ke dalam kamar, dan pelaku seketika melakukan persetubuhan dengan korban dengan membujuk korban agar mendapat kan ‘BAROKAH’ dari Tuhan, setelah melakukan hal tersebut, keesokan harinya korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban dan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku Persetubuhan anak dibawah umur dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) JO Pasal 76 D SUBSIDER Pasal 82 Ayat (1), dan Ayat (2) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
sedangkan untuk tersangka penembakan dikenakan Pasal Percobaan Pembunuhan 338 JO 53 dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Tulang Bawang Barat untuk Penyidikan lebih lanjut.*(jay/humas_tubaba).*