Oknum Kepala Desa Gedung Surian Diduga Salahi Wewenang Dan Aturan Pruntukan Dana Desa

Penaindonews.com. Lampung Barat.- Terungkap pakta baru selain Diduga Korupsi Dana Desa ( DD ) Kepala Desa ( Pratin ) Desa Gedung Surian Boimin, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, Propinsi Lampung masyarakat keluhkan adanya anggaran yang diperuntukkan tidak pada regulasi yang pas dan tepat. 06 Januari 2023

Sumber yang meminta tidak di sebutkan nama nya untuk sementara,” kami keluhkan peruntukan Dana Desa ( DD) TA 2022 yang tidak pas dan tepat pruntukan nya seperti Untuk pengamanan supaya tidak di periksa dari instansi terkait.” Terang sumber

Lanjut sumber memang setau kami nominal yang berjumlah Rp. 17.000,000 itu di anggarkan untuk kegiatan yang tidak jelas keuntungan nya, secara logika kan untuk apa anggarannya, mestinya tidak menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 karna buat apa anggaran itu kalau kepala desa ( Pratin ) bersih dan melaksanakan anggaran sesuai pruntukan nya.” Tegas nya

Masih menurut sumber, bahkan kami dengar bukan di satu Desa saja tapi di seluruh Desa yang ada di Kabupaten Lampung Barat pada Tahun Anggaran 2022 yang mana dikordinir melalui satu pintu dari tingkat APDESI Kabupaten sampai APDESI Kecamatan yang mana Kepala Desa Gedung Surian selaku APDESI Kecamatan Gedung Surian, dan selaku Sekretaris APDESI Kabupaten Lampung Barat.

Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH ) Lampung Barat agar segera bisa mengusut tuntas aliran Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2022 yang di kemas untuk pendampingan dan pelatihan hukum yang bukan tidak mungkin stetma masyarakat akan menduga berbalik ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) Lampung barat sendiri.” Tegasnya lagi

Di beritakan sebelum nya dengan judul ” Oknum Kades Gedung Surian Boimin Diduga Selewengkan Anggaran Dana Desa “

Boimin Selaku kepala Desa Gedung Surian dan sekaligus Apdesi Kecamatan Gedung Surian dan Sekertaris Apdesi Kabupaten Lampung Barat saat di mintai tanggapan nya melalui pesan Watsap nya menjelaskan,” Maaf saya kurang paham dan saya selalu angota apdesi kecamatan gedung surian tidak tau pernah memberi uang kepada siapa pun apa lagi yang jumlah nya cukup pantantis dan di dalam anggaran pun tidak.” Kilah nya

Lanjut Boimin silahkan tolong di kaji dari judul karna saya kurang paham ya dan maaf apa yang sampean tulis itu tidak benar apalagi pendampingan hukum perlu di pahami di udang udang desa bahwa dan ya pendampingan hukum itu boleh bukan ber arti tidak boleh tergantung ke pekon masing masing mau sampean terbit kan ya monggo karna sudah tugas media sosial untuk mencari informasi.” kilahnya lagi ( EDI WIJAYA )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *