Terkait Perekrutan PPS Kota Serang, Mendapat Perhatian dan Tanggapan Khusus Dari Tokmas Kota Serang

Penaindonews.com kota serang – beredar nya informasi terkait perekrutan, panitia pemungutan suara (PPS) di kota serang khusus kecamatan Walantaka disinyalir, banyak terjadi pelanggaran , tokoh masyarakat (Tokmas) Kota Serang, KH. marsuta Zuhri angkat bicara.

Dikatakan KH Marsuta Zuhri, bahwa terkait perekrutan PPS tersebut diduga adanya pelanggaran, seperti hasil tes CAT PPS, yang tinggi malah tidak terpilih menjadi anggota PPS, sementara hasil tes CAT PPS yang rendah malahan diterima menjadi anggota PPS.

” Saya sangat menyayangkan kok bisa hasil tes CAT PPS yang tinggi malah tidak di terima menjadi anggota PPS, sementara hasil tes CAT PPS yang rendah malah diterima menjadi anggota PPS, sedangkan penerimaan anggota PPS tersebut juga melalui tes wawancara, namun hasil dari nilai tes wawancara tidak dipublikasikan, ini menjadi pertanyaan di masyarakat. Ucap KH. marsuta Zuhri, Senin,(23/01/2023)

Lebih lanjut , KH Marsuta Zuhri, menuturkan, bahwa dirinya selaku pengamat pemerintah kota serang, mendukung semua kebijakan wali kota serang dan pemerintah kota serang, Berkaitan dengan rekrutmen PPS ini, Dirinya berharap agar wali kota serang, dapat melakukan pengkajian ulang terhadap hasil perekrutan PPS tersebut, atau berkoordinasi dengan pihak KPU kota serang, sehingga dapat meminimalisir pengaruh negatif kepada pemerintah kota serang. Tuturnya.

Sementara itu ketua KPU kota serang, Ade Jahran, saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa terkait perekrutan PPS sudah berdasarkan prosedur aturan dan undang-undang yang berlaku.

” Kami selaku KPU kota serang, dalam perekrutan PPS, sudah berdasarkan prosedur, aturan dan undang-undang yang berlaku, jadi terkaitnya dengan ketidak puasan peserta PPS memang sering terjadi karena ketidakpahaman , memang dalam hal ini ada informasi yang dikecualikan untuk di publikasi. Ungkap Ade Jahran.

Saat ditanya berkaitan dengan hasil tes CAT dan wawancara PPS, Ade Zahran menjelaskan bahwa hasil tes CAT merupakan tahapan guna mengakomodir para peserta, yang selanjutnya untuk melalui tahapan tes wawancara, yang mana tes wawancara tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam menentukan PPS, karena dalam wawancara tersebut menjadi tolak ukur akan kecakapan peserta PPS, di mana dalam wawancara tersebut para peserta PPS di uji tentang wawasan mengenai pemilu dan pertanyaan-pertanyaan berkaitan dengan pemilu, dan hasil dari test wawancara masuk dalam katagori dikecualikan untuk publikasi dan ini sudah diatur dalam undang-undang. Terang nya.

Saat disinggung mengenai peserta PPS yang tidak hadir dalam tes namun di terima, Ade Zahran, menjelaskan bahwa, semua peserta PPS yang diterima, sudah melalui tes dan tahapan seleksi sesuai waktu yang di tentukan, namun ada peserta tes yang hadir diakhir waktu, dan masih dalam waktu yang kami tentukan, contoh nya, waktu tes selama tiga hari, ada peserta yang datang nya sore dengan alasan yang kuat dan diterima, tetap dapat mengikuti seleksi tes, kecuali sudah di hari ke empat sudah di luar waktu yang ditentukan, itu sudah tidak bisa dan peserta pasti tidak diterima, apabila ada peserta yang tidak hadir dalam tes, namun tetap di loloskan silahkan berikan informasi kepada kami dan kami Akan segera menindak lanjuti. ucap nya.

Senada dengan Ketua KPU kota serang, Ketua Bawaslu kota serang, Faridi, menambahkan, untuk penerimaan Anggota PPS se-kota serang atau di 67 kelurahan, sudah melalui tahapan test CAT dan Wawancara, dan di seleksi dengan baik dan benar sesuai prosedur dan aturan yang berlaku , sesuai perintah atasan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang.” singkatnya.

(Red/Rofiyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *