Penaindonews.com, Lebak | Dalam Rangka Ops Keselamatan Maung 2023, Sat Lantas Polres Lebak melakukan penindakan terhadap pengendara pengguna knalpot brong diwilayah Kabupaten Lebak, Jumat, (10/02/23).
Penindakan terhadap knalpot brong bertujuan agar terciptanya ketertiban dalam berlalu lintas sehingga terciptanya kenyamanan terhadap pengendara antara satu sama lain.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K, M. H melalui Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada, S.I.K, M.H mengatakan, ” Dalam rangka Ops Keselamatan Maung 2023, Kami Sat Lantas Polres Lebak menghimbau kepada warga Masyarakat terutama para pengendara kendaraan bermotor roda dua agar tidak menggunakan knalpot brong”, tegas Fiat.
“Kegiatan penindakan knalpot brong ini berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat terkait kebisingan yang sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam pengunaan knalpot brong”, jelasnya.
Penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran secara kasat mata yang mana penggunaan knalpot brong banyak menimbulkan keresahan di lingkungan Masyarakat.
AKP Fiat pun menegaskan, ” Kami akan tindak tegas pelanggaran pengunaan knalpot brong, karena knalpot brong ini sangat meresahkan Masyarakat sehingga banyak nya pengaduan Masyarakat terkait knalpot brong”.
Fiat berharap,” Semoga dengan adanya penindakan penggunaan knalpot brong pada masa berlangsungnya Ops Keselamatan Maung 2023, Masyarakat bisa lebih nyaman dalam berkendara”, tutupnya.