Satreskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Pelepasan Tanah Desa

Penaindonews.com, Lebak – Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa Tambak Baya Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Mantan Kades Tambak Baya berinisial YA (48) diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang pada Pelepasan Hak tanah Kas Desa Tambak Baya untuk pembangunan jalan tol Serang – Panimbang sesi II tahun 2021 di kp. Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kec. Cibadak, Kab. Lebak.

Dalam Press Conference Satreskrim Polres Lebak yang dihadiri oleh Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan didampingi Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, KBO Satreskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto dan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Lebak IPDA Putu Ari Sanjaya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, “Kasus ini berawal Pada tahun 2022, didapat informasi bahwa ketika PT. Wika kontruksi akan melakukan clearing lokasi pembangunan jalan tol serang panimbang tepatnya di kampung Pasir Haleuang Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, dihalangi oleh BPD dan beberapa perwakilan pihak Desa Tambakbaya, karena salah satu bidang yang akan dilakukan clearing adalah tanah desa yang belum selesai proses ruislag nya atau tukar menukar tanahnya, kemudian pihak Wika kontruksi menunjukan dokumen yang mana bidang tanah tersebut sudah dibayarkan ke atas nama mantan Kepala Desa Tambak Baya inisial YA (48).,” ujar Wiwin pada Selasa (21/03).

“Setelah itu penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan telah ditemukan dua alat bukti yang sah termasuk keterangan
Ahli pidana, ahli pertanahan dan ahli audit penghitungan Kerugian keuangan negara, maka penyidik unit tipikor Polres Lebak melakukan gelar perkara penetapan tersangka, dan
Tersangka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 14 maret
2023, dan langsung dilakukan penangkapan dan penahanan di
Hari yang sama, dan saat ini sedang menjalani penahanan untuk 20 hari kedepan,” terangnya.

Wiwin mengatakan atas perbuatan tersebut negara mengalami beberapa kerugian. “Akibat perbuatan tersangka atau pelaku negara dirugikan Sebesar Rp591.360.000 sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat Kabupaten Lebak,” tutur Wiwin.

Wiwin menjelaskan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Barang bukti yang telah diamankan satu unit kendaraan nissan juke warna putih, satu bundle akta pendirian PT Intan permana sakti, satu bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya, satu bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi
Satgas a dan b pengadaan tanah, satu lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, satu lembar berita acara perubahan nama hasil penghitungan apreisal, satu bundle hasil penghitungan apreisal, satu lembar peta bidang objek pajak Kampung Pasir haleuang, Desa Tambakbaya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, satu bundle DHKP Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak, Kabupatem Lebak, satu bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, satu bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang
Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, satu buah buku register perdes, satu bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, satu bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172 an bidang 00185, satu bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi menambahkan. “Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka digunakan untuk melakukan take over PT Intan Permana Sakti seharga Rp. 160.000.000, dibelikan kendaraan r4 merk nissan Juke seharga Rp120.000.000, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp53.000.000,- , pembelian dan pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000, pembelian dan pemasangan paving block di pesantren sebesar Rp15.000.000, merenovasi madrasah ibtidaiyah dan sisanya digunakan pribadi,” terang Andy.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” tutup Andy (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *