Penaindonews.com, Polresta sekot, – Kasus kesalahpahaman warga lingkungan Ciwiru kelurahan Cigoong, kecamatan Walantaka, kota serang, yang di duga telah terjadi penganiayaan, dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak Polsek Walantaka, akhirnya dapat di selesaikan oleh unit Reskrim Polsek Walantaka di bawah bimbingan Kanit Reskrim Polsek Walantaka IPDA Maryono. di Mako Polsek Walantaka, Kamis malam (06/04/2023).
Yang sebelumnya berdasarkan keterangan JK (Pelapor), Kejadian ini bermula pada Sabtu 01 april 2023. Pada saat itu korban JK melihat pertikaian antara HJ dengan keponakan HJ berinisial AD, secara spontan JK langsung melerai kejadian itu sebab masih tetangga, karena JK tidak mau ada kejadian yang tidak di inginkan, antara paman dan keponakanya tersebut.” ungkap JK kepada awak media.
Akibat aksi JK tersebut terjadilah pergumulan dan kesalahpahaman antar kedua belah pihak (antara HJ dan JK) dan selanjutnya JK melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor walantaka.
Atas pelaporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Walantaka merespon dengan memanggil kedua belah pihak untuk di beri edukasi dan di mediasikan, sehingga kedua belah pihak tersebut sama-sama memaklumi atas Kesalahpahaman yang terjadi dan bersepakat menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah dan mufakat, mengingat kedua nya masih bertetangga dan ada kaitannya Saudara, sehingga pelapor (JK) mencabut laporan nya pada pihak kepolisian sektor walantaka.
Dalam kesempatan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Walantaka IPDA Maryono, menyampaikan, agar kedua belah pihak dapat menyadari atas kesalahpahaman tersebut, dan berjanji untuk saling menghormati, menghargai dan tidak mengulangi lagi serta dapat menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungan nya, mengingat tinggal bertetangga dan masih berkaitan keluarga.
” Saya berharap kedepannya jangan sampai terjadi lagi hal seperti ini, apalagi masih bertetangga dan ada kaitan keluarga, harus dapat saling menyadari dan memahami, dan saya minta agar dapat menjaga ketertiban di masyarakat. ” ucap Maryono saat memberikan arahan.
Selanjutnya kedua belah pihak HJ dan JK menyadari Kesalahpahaman tersebut sehingga bersepakat untuk damai dan saling memaafkan, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi kejadian serupa, kesepakatan berdamai tersebut di tandai dengan bersalaman dan pencabutan berkas laporan, secara keseluruhan musyawarah dan mufakat tersebut berjalan dengan lancar, tertib dan tidak ada paksaan dari siapapun.
Turut hadir dalam musyawarah dan mufakat yang di gelar di Mako Polsek Walantaka, diantara Koptu Apendi selaku Babinsa perwakilan dari Koramil Walantaka dan BRIGPOL Tantyo selaku babinkamtibmas yang bertugas di kelurahan Cigoong, turut hadir keluarga perwakilan dari kedua belah pihak yang mendampingi dan menyaksikan jalannya musyawarah dan mufakat tersebut.