Marak Warung Remang-Remang Kopi Lendot Di Pinggir Jalan Desa Nambo

Penaindonews.com , kabupaten serang , – Sabtu (13 mei 2023), Pantauan awak media Dilokasi tempat warung remang” di beberapa titik area pinggir dan bahu jalan desa Nambo kaserangan RT/ RW o7/03 kecamatan Ciruas kabupaten serang , yang disinyalir Warung Remang-Remang tersebut berkedok berjualan kopi lendot.

Berdasarkan pakta saat awak media mencari informasi, Sinta sebagai karyawan /pekerja penjaga warung remang” yang tak memiliki izin dari pemerintah daerah ( perda) yang berkedok berjualan kopi lendot, mengatakan kalau mau ngamar disini juga ada tempat nya pak bisa langsung main satu kali main 150 Ribu, bisa di nego pak 120 juga dapet ko, gak papa buat perkenalan awal pak, ” ucap nya.

Lanjut kata sinta, kalau untuk karyawan semua nya kurang lebih ada enam orang pak berhubung karyawan yang lain nya ada yang Gak masuk , ada juga yang pulang kampung , dan ada juga yang lagi halangan, saya bekerja disini masih baru pak , baru dua bulan belom lama , kalau untuk bos nya pemilik warung ini mami sipa, pak kalau untuk sewa tempat warung ini sistemnya ngontrak tahunan pak, satu tahun 12 JT. ungkap nya.

Investigasi ini di lakukan berdasarkan aduan beberapa masyarakat kepada awak media, dimana warga merasa terganggu, dengan ada nya warung remang tersebut, yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan dan dapat menimbulkan penyakit masyarakat , dan diduga kuat tempat usaha tersebut tidak memiliki izin usaha dari pemerintah daerah(perda).

Di katakan Narasumber selaku masyarakat setempat, dan enggan menyebut identitas nya, menyampaikan ” Dengan ada nya tempat yang diduga lokasi kemaksiatan ini, masyarakat mengeluh dan hawatir terkena dampak negatif nya , dan kami berharap pemerintah dan APH dapat menutup dan meminimalisir dan memusnahkan lokasi Warung remang- renang ini. ” papar nya.

Masih Narasumber, ” Untuk di ketahui berkaitan dengan pengelolaan atau bangunan liar yang tak memiliki izin dari pemerintah daerah( perda) tidak diperbolehkan karena itu sudah jelas menabrak UU dan perda dapat di ancam pidana kurungan paling lama ( 6 bulan) atau pidana denda paling banyak 50 Juta rupiah . imbuh nya.

Untuk menggali informasi lebih lanjut awak media akan berkoordinasi dengan pihak APH( aparat penegak hukum)bila mana terindikasi ada nya unsur kesegajaan diharap kan pihak APH( aparat penegak hukum ) bisa mengambil tindakan tegas dan memberikan sangsi .
(Tur /bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *