Penaindonews.com, Lebak, – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak.
Pelaku TS (20) diamankan pada Sabtu
(13/5/ 2023) sekira jam 03.00 Wib di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cibangkur timur Kel/Ds. Sukadaya Kec. Cikulur Kab. Lebak Prov. Banten.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten AKP Malik Abraham,S.Pd mengatakan, “Dari Pelaku TS, Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas warna kuning yang didalamnya terdapat 1.244 (seribu dua ratus empat puluh empat) butir obat merek Tramadol, 908 (sembilan ratus delapan) butir obat warna kuning merek Hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna biru,” ucap Malik. Kamis (25/5/2023).
“Pelaku mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Cikulur dan Sekitarnya,” ungkapnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut yang identitasnya sudah kami ketahui,” tutur Malik.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI. No. 36 Tahun
2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
“Mari bersama kita jaga anak-anak kita, keluarga kita dari penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depannya, apabila melihat dan mendengar terkait peredaran Narkotika di sekitar lingkungannya agar menginformasikan kepada kami, tukas Malik.