Penaindonews.com, Cilegon – Pada Kamis (10/08) sekira pukul 14.20 Wib telah dilaksanakan Press conference kasus Penipuan, dalam kegiatan tersebut kasat Reskrim di wakilkan oleh KBO satuan Reserse kriminal dan Kanit 1 Pidum satuan reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten.
Pada minggu 2 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 wib Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tersangka penipuan.
Dalam Press conference kasus tindak pidana penipuan kanit 1 Pidum IPDA Patuan S. A. J Sihombing S membenarkan hal tersebut. “Satreskrim Polres Cilegon telah mengamankan seorang laki-laki yang telah melakukan tindak pidana penipuan diamankan pada Minggu tanggal 02 Juni 2023 sekira jam 16.00 wib di alun-alun Kota Serang,” ucap Patuan.
“Pelaku berinisial MH (37) residivis warga Pengairan Baru Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon, korban penipuan pelaku MH (37) berjumlah 13 orang korbannya dijanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di Kota Cilegon, dari ke 13 orang korban penipuan yang dilakukan oleh MH (37) kerugian atas kejadian penipuan tersebut Rp.60.250.000,000,” tambah Patuan.
Patuan menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku. “Modus oprandi pelaku MH (37) menjanjikan bisa masuk kerja di salah satu perusahaan yang ada di kota Cilegon kepada para korbannya pelaku MH (37) ini bekerja sendirian dan para korbannya adalah teman pelaku MH dengan cara menginformasikan bahwa dirinya (MH) bisa masukan kerja di salah satu perusahaan di Kota Cilegon,” jelas Patuan.
Adapun para korban yang sudah terkena bujuk rayu MH langsung menyanggupi apa permintaan MH ada yang langsung membayarkan dan transfer melalui rekening MH.
“Para korban bervariasi diminta uang oleh pelaku MH untuk bisa bekerja di salah satu perusahaan paling kecil Rp.5.000.000 dan paling besar Rp.20.000.000, setelah mengetahui bahwa pelaku MH selalu umbar janji dan tidak ada buktinya bisa masuk kerja di Perusahaan kota Cilegon, para korban melaporkan kejadian ini ke Pihak Polres Cilegon,” terang Patuan.
Pelaku MH telah melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan dapat diancam hukuman paling lama 4 tahun penjara (Bidhumas).