Satresnarkoba Polres Cilegon Amankan Pelaku Penyalagunaan Obat Terlarang

Penaindonews.com, Cilegon – Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Amankan satu tersangka kasus tindak pidana penyalagunaan obat-obat terlarang pada Minggu (08/07)

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten AKP Syamsul Bahri membenarkan hal tersebut. “Satresnarkoba Polres Cilegon telah mengamankan satu pelaku tindak Pidana tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, satu pelaku ditangkap langsung oleh Satresnarkoba karena di dapati saat itu tengah menjual obat jenis Tramadol HCI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan diketahui barang bukti satu lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI disaku celana,” kata Syamsul.

“Pelaku berinisial MA (26) dan DPO diketahui bernama Sdr OBONH,” tambahnya.

Syamsul Bahri menjelaskan kronologis kejadian. “Berawal dari pada Minggu (09/07) sekira jam 19.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. MULTIYONO Bin AHYAR dipinggir jalan JI. Sutan Syahrir Link Kubang Sepat Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon yang saat itu tengah menjual obat jenis Tramadol HCI, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan didapati barang bukti satu lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI disaku celana tersangka, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di Link Ramanuju RT.03/04 Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon kemudian dilakukan penggeledahan dan diapati barang bukti satu buah tas ransel yang didalamnya berisikan 153 lempeng pil diduga jenis Tramadol HCI dan 375 butir pil warna kuning diduga jenis Hexymer, dan uang hasil penjualan Rp. 500.000, dimana obat-obatan tersebut siap edar.
Diketahui tersangka mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang bernama Sdr. OBONG (DPO) didepan RS PELNI JI. K.S. Tubun Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat DKI Jakarta, tersangka dan barang bukti diamankan ke Poles Cilegon untuk penyelidikan lebih laniut. jelas,” jelas Syamsul.

“Atas kejadian tersebut ke pelaku dikenakan Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 15 tahun peniara serta denda minimal 1.000.000.000 dan denda maksimal 1.500.000.000,” tutup Syamsul (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *