Penaindonews.com, SERANG | Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian besi milik PT. Sony Mandiri Sejahtera (SMS) di Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Minggu (20/8/2023).
Kapolsek Cikande Kompol Andhi Kurniawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengamankan tiga orang pelaku pencurian atas adanya laporan dari pihak Security PT. SMS berupa besi corner yang sebelumnya di simpan di workshop perusahaan tersebut.
“Ada tiga orang yang berhasil di amankan, N, AA dan AR, beserta barang bukti empat batang besi corner dengan berat 44 Kg, per batangnya,” kata Kapolsek Cikande, Senin (21/8/2023).
Para pelaku, lanjut Kompol Andhi, saat melakukan pencurian tidak langsung dibawa, melainkan dipindahkan terlebih dahulu dan kemudian diambil saat malam hari menggunakan mobil.
“Nah saat para pelaku mencoba mengambil barang hasil curiannya langsung dilakukan penangkapan. Namun ada yang sempat melarikan diri,” jelasnya.
Kata Kapolsek Cikande, untuk jumlah pelaku semuanya ada enam orang, tiga berhasil di tangkap dan tiga lainnya berhasil melarikan diri dan berhasil membawa 2 batang besi menggunakan mobil.
“Untuk tiga pelaku lainnya masih kita lakukan pengejaran (DPO). Dan tiga orang pelaku yang kita amankan, masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya.
[Humas]