Penaindonews.com, Tulang Bawang, – Berawal dari kejadian salah paham yang berujung saling melaporkan kepolres Tulang Bawang. Setelah habis kesabaran Denny dan keluarga besar untuk mencari solusi penyelesaian secara kekeluargaan, atau dengan jalan berdamai atas kejadian persoalan salah paham, yang terjadi pada Hari Minggu, 01 Oktober 2023 antara Jeri Alias Bajil Bin Mahat di SP 7 Rawa Ragil Kec.Rawa Pitu Kab.Tulang Bawang. Selasa, (24/10/2023).
Akan tetapi tidak tercapai kesepakatan dikarenakan justru niat baik Denny atau pengadu Jeri Alias Bajil, untuk melakukan percobaan pemerasan terhadap Denny dan keluarga dengan cara menakut nakuti dan menyebarkan isu bahwa Denny akan ditangkap polisi atau dicari pihak kepolisian apabila tidak mau berdamai dengan syarat memberikan uang sejumlah Rp.300 juta, dikarenakan pihak keluarga Denny yaitu kakak ipar yang bernama Wirdani mengatakan tidak ada uang sebanyak itu, lalu pihak pelapor menurunkan permintaan menjadi sebesar Rp.200 juta dan diturunkan kembali menjadi Rp.75 juta, dan terakhir pelapor Jeri Alias Bajil Bin Mahat meminta sebesar Rp.50 juta uang untuk perdamaian.
Selain itu Denny mengatakan, “Saya sudah berupaya untuk mencari jalan keluar dengan cara berdamai bertujuan untuk meluruskan fakta hukum, atau peristiwa yang terjadi sebenarnya, dan supaya bisa menjelaskan atau mengklarifikasi berita atau isu miring, yang disebar luaskan oleh pihak pelapor di masyarakat umum bahwa hal hal tersebut tidak benar, dan saya bertujuan untuk menjaga silaturahmi dengan Sdr.Jeri Alias Bajil Bin Mahat meskipun telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap diri saya,” Ujar Denny dihadapan awak media.
Dalam hal ini, Denny didampingi Tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan turut hadir Tim kuasa hukum Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH, Komi Pelda, SH.,MH, Mega Marisa, SH dan Zulkarnain, SH.,MH.
Sdr.Jeri alias Bajil Bin Mahat atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukannya sebagai Terlapor/teradu terhadap Sdr.Denny Bin Samsudin pelapor (Pengadu) yang terjadi pada Hari Minggu Tanggal 01 Oktober 2023 Pukul. 14.00 Wib. Bahwa terlapor Sdr.Jeri Alias Bajil Bin Mahat secara melawan hukum, memaksa Sdr.Denny Bin Samsudin supaya tidak bergerak dari tempat dengan ancam kekerasan dengan kata-kata, “Kamu akan saya bunuh sembari mengacungkan senjata tajam jenis (Badik) yang diarahkan keleher Sdr.Denny serta memaksa tiga orang rekannya untuk membunuh pelapor serta Sdr.Bajil membawa motor milik Denny untuk menjemput teman dan keluarganya untuk membunuh Sdr.Denny, maka oleh karena itu Sdr.Denny merasa terancam keselamatan jiwa dan raganya, lalu ia memberhentikan 1 unit sepeda motor yang melintas ditempat kejadian tersebut untuk meminta diantarkan ke sawah miliknya, dan setibanya di sawah milik Denny lalu ia menghubungi Kepala Dusun dan Poldes untuk melaporkan kejadian tersebut.
Ditempat yang sama, Dipolres Tulang Bawang kuasa Hukum Denny, Sdr.Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH dan rekannya mengatakan, “Bahwa untuk hari ini Sdr.Denny baru melaporkan 1 (satu) perbuatan melawan hukum yang dilakukan Sdr.Jeri alias Bajil Bin Mahat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 345 KUHP ayat 1 buti ke- 1. Sedangkan pencemaran nama baik dan pengaduan fitnah dan keterangan palsu atau saksi palsu kami sedang Pulbaket fakta hukum dan alat bukti sembari menunggu perkembangan laporan atau pengaduan yang dilaporkan atau pengaduan yang telah dibuat atau dilaporkan oleh Sdr.Jeri.
Apabila tidak terbukti baru kami melaporkan lagi Jeri alias Bajil Bin Mahat ke Pasal berlapis yaitu : Pasal 310 ayat 1 KUHP Jo 317 KUHP Jo Pasal 242 KUHP dan ada juga unsur pemerasan yang sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHP akan kami laporkan dikemudian hari apabila Sdr.Jeri tidak segera meminta maaf kepada Sdr.Denny Bin Samsudin”. Jelasnya Mawardi Hendra Jaya, SH.,MH.
Editor : (Rizki/Tim)