Pembangunan TPT di desa Panunggulan Diduga Tidak Indahkan UU keterbukaan informasi Publik

Penaindonews.com, Serang, – Proyek pembangunan Tanggul Penahanan Tanah (TPT) yang berada dilingkungan caladi RT 004 RW 001 desa panunggulan kecamatan Tunjung teja, kabupaten serang, diduga tidak indahkan terkait Undang -undang keterbukaan informasi publik (UU-KIP), hal ini di ketahui saat adanya kunjungan kerja awak media penaindonews.com di lokasi Proyek, Jum’at (01/12/2023).

Berdasarkan informasi yang di dapat dari warga sekitar dan pekerja, proyek telah berjalan selama 4 hari, namun sangat di sayangkan tidak terpasangnya papan informasi proyek (PIP), yang seharusnya sudah menjadi kewajiban pihak pelaksana, guna memberikan informasi, baik terkait Anggaran maupun sumber anggaran, mengingat proyek ini merupakan proyek pemerintah.

Prihal tersebut di perparah, di saat media penaindonews.com melakukan monitoring, di dapat salah satu petugas atau stap desa sedang mengawasi dan mengontrol progres pekerjaan tersebut, dan dirinya menyampaikan bahwa sumber anggaran pembangunan TPT tersebut dari Anggaran Dana Desa Th. 2023., berdasarkan keterangan stap desa tersebut sudah selayaknya proyek ini memiliki PIP, wajar kalau ada warga yang turut mempertanyakan dari mana anggaran TPT tersebut dan berapa besaran.

Pada saat awak media mempertanyakan hal tersebut (PIP) dan anggaran dari mana, kepada kepala desa Pananggulan, sangat di sayangkan, kades Panunggulan merespon dengan nada sedikit tinggi, sehingga hampir terjadi kesalahpahaman, tentu hal ini menunjukkan hal yang tidak baik dan terkesan menghalang-halangi media dalam mencari informasi, jelas sudah bertentangan dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

” Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. “

Belum lagi berkaitan dengan PIP,
yang mana infrastruktur fisik di era reformasi dan berkaitan dengan otonomi daerah saat ini mensyaratkan di tuntut harus adanya feedback atau umpan balik dari semua elemen masyarakat yang ada untuk mengontrolnya.

Seiring dengan berjalannya reformasi dan desentralisasi yang dibuat berdasarkan harapan untuk mengurangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di segala sendi kehidupan, baik di pusat maupun daerah.

Tujuan tersebut di topang salah satu peraturan yang diterapkan adalah wajibnya pemasangan papan nama pengumuman oleh para pelaksana proyek, sesuai dengan prinsip transparansi anggaran.

Transparansi anggaran sudah menjadi keharusan dilaksanakan pemerintah dalam menjalankan program kerjanya. Dimulai sejak awal sampai akhir sebuah proyek yang dilaksanakan pemerintah. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, sampai pelaksanaan proyek.

Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.

Secara teknis, aturan tentang pemasangan papan pengumuman proyek biasanya diatur lebih detail oleh masing-masing provinsi. Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek, sudah jelas menabrak aturan. Bahkan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur sejak awal, seperti yang terjadi pada proyek pembangunan TPT di desa Panunggulan.

(Muhamad saefi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *