Akibat Kisruh di Lokasi Pembangunan Proyek Betonisasi Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Berujung Saling Lapor

Penaindonews.com- Tangerang, – Kembali peristiwa keributan kecil adu mulut yang berbuntut pelemparan sebuah potongan besi terjadi antara oknum sosial kontrol (red.Awak media) dengan sejumlah pekerja di lokasi kegiatan pembangunan proyek betonisasi jalan yang berlokasi di Kp. Cipaeh Gebang Desa Kandawati, Kecamatan Gunung Kaler, pada Sabtu 23 Desember 2023 sekira pukul 21.15 WIB.

Dari informasi yang dihimpun oleh Awak Media kejadian atau peristiwa tersebut dipicu dari kesalahpahaman, hingga berujung tindakan saling lapor dari kedua belah pihak ke pihak kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : TBL/B/610/XII/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten. Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/610/XII/2023/SPKT/Polresta Tangerang/Polda Banten.

Akibat Kisruh di Lokasi Pembangunan Proyek Betonisasi Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Berujung Saling Lapor

Nampak dalam keterangan surat laporan tersebut di jelaskan bahwa perkara yang dilaporkan oleh NLJ selaku sosial kontrol (red. awak media) adalah penganiayaan dan atau sebuah perlakuan dan perbuatan tidak menyenangkan atau pasal 351 KUHP dan atau 335 KUHP.

Dalam keterangan LP, tersebut berawal adanya, pelapor bersama saksi MI dan SE meninjau sebuah lokasi pembangunan proyek betonisasi peningkatan jalan dan bermaksud untuk menanyakan pelaksana pekerjaan proyek tersebut kepada pekerja yang sedang bekerja di lokasi, namun mereka tak mendapatkan jawaban serta keterangan jelas dan pasti.

Kemudian dalam LP itu, tertulis jika pada saat melakukan pengukuran ketebalan beton, tiba – tiba, menurut saksi mata bersama pelapor mendapat hardikan dan sebuah lemparan besi ulir yang sempat mengenai lengan kanan pelapor serta pelapor diteriaki dengan kata kata, Ngapain lu ukur ukur,

Bahkan menurut keterangan pelapor, sempat terjadi cekcok mulut serta tindakan penarikan kerah baju pelapor oleh seseorang dari belakang,” keterangan LNJ dalam laporan Polisi nya, dikutip Sabtu (23/12/2023).

Namun tak sampai disitu berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media bahwa pihak pelaksana proyek juga kini ikut melaporkan ke Polresta Tangerang dengan perkara pasal 170 KUHP, pihak pelaksana mengklaim terjadi pengeroyokan terhadap pekerjanya

Hingga berita ini dimuat belum ada keterangan juga klarifikasi dari kedua belah pihak terkait insiden tadi malam yang ikut menjadi perhatian publik

(Mugiri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *