Di Duga CV. Sumber Pandaringan, Gudang Minyak Goreng kemasan Di Kelurahan Cirendeu-Petir Belum Berizin

Penaindonews.com, Serang, Kamis (8/02/23), Diduga CV. sumber pandaringan, yang merupakan Gudang minyak goreng kemasan dikampung puncak 1 kelurahan Cirendeu -petir , di duga belum kantongi ijin, Namun sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun.

Berdasarkan informasi yang di terima oleh media penaindonews.com, pihak desa dan kecamatan belum mengetahui adanya kegiatan CV tersebut, untuk di ingat bahwa Sangsi bagi pelaku usaha atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki SIUP adalah berupa pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar, hal ini sesuai dengan Pasal 106 UU Perdagangan.

Kuat dugaan dari keterangan yang dapat diakomodir bahwa usaha ini dibawah tanggung jawab Jamal selaku pengusaha minyak goreng kemasan CV.sumber Pandaringan tersebut, namun sangat di sayangkan Jamal belum dapat di hubungi atau di temui untuk dimintai keterangan terkait usahanya tersebut.

Ditempat yang berdekatan dengan tempat gudang tersebut , awak media menemui Nusuki yang biasa dipanggil Ncuk Selaku RT kampung puncak 1 kelurahan cirendeu-petir. dirinya  menerangkan, bahwa benar adanya kegiatan pengemasan minyak goreng curah tersebut, ” betul pak itu minyak goreng kemasan tersebut punya Jamal ponakan saya,untuk bertemu dengan Jamal untuk saat -saat ini belum  bisa, tuturnya.”

Masih Nasuki, Untuk usaha minyak goreng kemasan ini sudah 2 tahun berjalan , cuma baru berjalan kurang lebih 6 bulan ini pengemasan menggunakan botol, untuk ijin usaha itu dalam proses kemungkinan  sudah ada nanti habis pemilu,karena kita banyak pesanan dari luar kota dan pesanan kebanyakan dari para caleg masa kita harus nunggu ijin keluar,tambahnya”.

Nusuki juga menerangkan untuk pekerja kurang lebih 20 orang dengan dibayar borongan dengan sistim 1 tangki pengiriman isi 8000 liter dibayar rp.2.000000,00.Untuk proses sebelum pengemasan kebotol kita ada tahap penyaringan pakai mesin ,minyak goreng tersebut disuplai dari Cilegon dan jakarta,
Kalau mau diotak Atik itu yang suplai minyak goreng kekita, kalau bapak ingin lebih jelas tanyakan ke Robert dan Herman  dua orang ini yg dipercayakan Jamal, imbuhnya.

Herman juga menjelaskan bahwa untuk ijin dalam proses kemungkinan bisa keluar habis pemilu,kalau kita nunggu ijin kasian kepekerja ,”dalih Herman kepada Media.

Untuk keterangan lebih lanjut, media akan berkoordinasi dengan pihak APH (Aparat penegak hukum), serta berkoordinasi dengan pihak terkait, guna mengetahui kegiatan yang di lakukan oleh CV. sumber pandaringan ini sudah berizin atau belum, dan apakah layak di konsumsi atau tidak, serta terkait perizinan pengemasan dalam botol, karena kuat dugaan kegiatan ini menabrak aturan terutama terkait perizinan dan Undang undang perdagangan maupun Undang undang konsumen, begitu juga pihak distributor apakah mengantongi izin edar untuk wilayah tersebut.

(Red/ Aris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *