Camat Walantaka Dampingi PJ Walikota Serang Dalam Kegiatan Pembongkaran THM

Penaindonews.com, Kota serang, – Camat Walantaka Muslim Sholeh Dampingi PJ Walikota Serang Yedi Rahmat Dalam Kegiatan Pembongkaran THM (Tempat Hiburan Malam), di jalan raya serang -jakarta, kelurahan Kalodran kecamatan walantaka kota serang, Selasa 27/02/2024.

Kegiatan ini juga di hadiri kepala dinas OPD kota serang, dan sejumlah pejabat Pemkot serang, dari DPUPR kota serang, Perkim, kota serang, dinas perizinan, satpol PP, para tokoh agama dan tokoh masyarakat kota serang, Polres, Polsek, korem , Koramil, kepala kelurahan Kalodran dan masyarakat lingkungan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan masyarakat kepada pihak Pemkot serang, karena di sinyalir THM tersebut keberadaan nya mengganggu masyarakat karena sering kali terjadi kegaduhan dan keributan serta diduga tempat beredarnya miras, di tambah lagi tempat tersebut tidak memiliki izin bangunan atau tidak sesuai peruntukannya, seperti yang di jelaskan PJ. walikota serang kepada awak media di lokasi kegiatan.

Lebih lanjut PJ.walikota serang, menyampaikan, bahwa tindakan pembongkaran THM atau bangunan liar tersebut, setelah melakukan analisis terkait perizinan, perda kota serang dan kesepakatan bersama setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, bahkan walikota serang menegaskan dirinya akan menindak tegas bilamana ada laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang tidak berizin dan mengganggu stabilitas kamtibmas. ” ungkap Yedi Rahmat.

Sementara, Camat Walantaka Muslim Sholeh, yang di dampingi oleh Kapolsek Walantaka AKP Juwandi dan Danramil Walantaka Kapten INF Rokhim, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan walantaka bersama unsur muspika dan masyarakat, selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah kota serang.

” Kami pemerintah kecamatan Walantaka dan unsur muspika serta masyarakat kecamatan walantaka, selalu mendukung setiap kebijakan pemerintah kota serang, apalagi ini terkait tempat hiburan malam yang di duga tidak memiliki izin operasional, di tambah masyarakat sekitar juga sudah merasa terganggu atas keberadaan THM tersebut, jadi kami selaku pemerintah kecamatan walantaka akan selalu taat dan mendukung apa yang telah menjadi keputusan pemerintah kota serang. ” ucap Muslim Sholeh.

Dalam kegiatan pembongkaran THM tersebut, pihak pengelola melalui kuasa hukum nya, Meminta agar tidak dilakukan pembongkaran, karena menurut Samosir selaku kuasa hukum pengelolaan THM tersebut dirinya belum menerima laporan pelanggaran kliennya secara mendetail, dan rinci, sehingga dirinya berharap agar pembongkaran bangunan jangan dilakukan, namun dalam keputusan pemerintah kota serang bangunan tersebut harus di bongkar karena sudah melanggar perda dan perizinan.

Secara keseluruhan kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *