LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Se-Kec Petir Dengan Anggaran Rp. 370.433.500,00 Ke Kejari Serang

Penaindonews.com, Kabupaten Serang, – LSM BMI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Se Kec Petir Dengan Anggaran Rp. 370.433.500,00 Ke Kejari Serang

Berdasarkan keterangan Didi Haryadi selaku Ketua Lsm BMI, Laporan tersebut di lakukan berdasarkan dugaan pelanggaran yang terjadi saat 15 desa di kecamatan petir kab serang melaksanakan kegiatan bimtek pelatihan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa di Hotel Atlantic City Bandung 25/08/2023.

Menurutnya,  Bimtek ini adalah salah satu upaya pemerintah desa untuk meningkatkan pemahaman SDM perangkat desa tentang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan desa pada khususnya dan tujuan diadakannya bimtek tersebut agar perangkat desa mampu dan bisa maksimalkan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat dengan baik. jelas Didi kepada media Penaindonews.com.

Masih Didi, sangat disayangkan diduga bimtek tersebut tidak sesuai dengan maksud dan tujuan bimtek itu sendiri, karena diduga kegiatan ini yang seharusnya dilaksanakan tiga hari namun kenyataannya cuma dilaksanakan satu malam di Hotel Atlantic City Bandung masuk pada hari jum’at 25 agustus 2023 pukul 15.00 keluar hari sabtu 26 agustus 2023 pukul 08.00 dan kegiatan ini diduga menghabiskan angaran sebesar Rp. 370.433.500,00.

Menurut keterangan dari beberapa kepala desa dan perangkat desa bahwa bimtek ini juga diduga dikordinir oleh camat kecamatan petir EO dan sebagainya diatur oleh camat, kepala desa dan perangkat desa sipatnya sebagai peserta.” ungkap Didi.

Didi Haryadi Ketua Lsm BMI menegaskan, bahwa kegiatan penganggaran bimtek ini juga sangat aneh karena bimtek ini dilakukan satu malam di tempat yang sama di Hotel Atlantic City Bandung dan jumlah perangkat desanya juga satu desa sama jumlahnya 7 sampai 8 orang tapi anggarannya setiap desa itu berbeda ada yang 16.050.000,00 ada yang 19.719.000,00 ada yang 20.959.000,00 dan ada juga yang anggarannya nyampe 30.000.000,00. Per desa.

Menurut kami ini sangat aneh dari mana mereka ambil perencanaan penganggaran kegiatan ini, dari mana SHS (Standar Harga Satuan) yang mereka jadikan acuan sehingga dikegiatan ini anggarannya bisa bervariatif, maka kami menduga bahwa anggaran desa untuk kegiatan bimtek ini ada MARK UP, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang di duga dilakukan oleh Camat dan Kepala Desa Se kecamatan Petir.” imbuh Didi.

Terakhir Didi Meminta, kepada kepala kejaksaan negeri serang sebagai aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan pemeriksaan, pemanggilan, penyidikan kepada orang – orang yang terlibat di dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa se kecamatan petir mengingat anggaran tersebut adalam uang masyarakat kec petir khususnya bukan uang camat dan kepala desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *