Gambaran Umum Tentang Lsm Dan Ormas

Gambaran Umum Tentang Lsm Dan Ormas

Penulis : Rachmat Suteja (Ketua DPD LSM Penjara PN Banten)


Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM)  merupakan lembaga atau organisasi non-pemerintah atau yang biasa disebut Non-Government Organization (NGO).

LSM didirikan independen dari pemerintah atau oleh masyarakat sipil/umum, baik perorangan maupun sekelompok orang. Berdirinya LSM di Indonesia
Membentuk suatu organisasi, perkumpulan atau apapun namanya merupakan suatu perwujudan dari Hak Asasi Manusia (HAM). 

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan:

“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”.

LSM berdiri oleh masyarakat dan untuk masyarakat, LSM , Sejak Tahun 1970  ketika sedang terjadi krisis di Indonesia, kemiskinan, kerusakan lingkungan, pelarian politik, kekerasan oleh negara, Untuk pertama kali LSM dikenal melalui UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan bergerak dalam hal-hal yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Kemudian dalam perkembangannya LSM mempunyai lingkup kegiatan yang tidak terbatas pada lingkungan hidup saja, adapun mengenai peraturan organisasi kemasyarakatan seperti LSM diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi kemasyarakatan, atau biasa disebut UU Ormas.

FUNGSI  DAN TUGAS

Lembaga Swadaya Masyarakat memiliki tugas dan fungsinya  diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Ini penjelasannya :


Tugas LSM sebagai ormas bertujuan untuk:

1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat
2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat
3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
4. Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat
5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup
6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat
7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
8. Mewujudkan tujuan negara.

Fungsi LSM selaku ormas adalah sebagai:

1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi
2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi
3. Penyalur aspirasi masyarakat
4. Pemberdayaan masyarakat
5. Pemenuhan pelayanan sosial
6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
8. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi LSM atau ORMAS.

Salam kompak selalu
DPD LSM PENJARA PN
PROVINSI BANTEN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *