Masyarakat Desa Kadu Agung Berikan Apresiasi Kepada Pemdes Kadu Agung dan BPN kabupaten Serang Terkait Program PTSL

Penaindonews.com, kabupaten serang, – Masyarakat desa Kadu Agung telah menerima sertifikat tanah melalui program yang di gulirkan pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN RI, yaitu program PTSL, melalui program ini dinilai dapat meminimalisir terjadinya sengketa tanah maupun batas tanah di tengah masyarakat, oleh karena hal tersebut masyarakat desa Kadu Agung memberikan apresiasi kepada pemdes Kadu Agung dan Badan Pertanahan kabupaten serang, atas terealisasi nya program PTS.

Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN RI, bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya yang ditetapkan sebesar 150.000 rupiah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Di sampaikan oleh, kepala desa Kadu Agung, Sueb, bahwa pemerintah desa Kadu Agung selalu mendukung program yang di canangkan oleh pemerintah, terutama terkait program PTSL yang sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya konflik , sebelum di laksanakan program PTSL, Pemdes Kadu Agung bersama satgas PTSL BPN kabupaten serang terlebih dahulu melaksanakan kegiatan sosialisasi yang membahas cara mendaftar program PTSL , tujuan, dan biaya dari pembuatan sertifikat melalui program PTSL, baru selanjutnya pembentukan satgas PTSL desa Kadu agung yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat melalui program PTSL dan membantu satgas PTSL BPN kabupaten serang dalam berkerja. ” Ucap Sueb saat di temui di ruang kerjanya, Senin (29/07/2024).

Lebih lanjut, kepala desa Kadu Agung, menjelaskan bahwa pemerintah desa Kadu Agung tidak pernah meminta masyarakat membayar terkait biaya dalam pembuatan sertifikat PTSL melampaui batas ketentuan yang telah di sepakati 3 manteri, yaitu RP 150.000, namun bila ada masyarakat yang ingin membantu dan bertoleransi kepada para satgas PTSL dalam berkerja dengan memberikan uang tip, dirinya tidak juga melarang, yang penting para satgas PTSL tidak pernah meminta.” Ucap Sueb.

Salah satu warga yang mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL, TB Madroji, selaku tokoh masyarakat desa Kadu Agung menyampaikan, bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepada BPN kabupaten serang dan pemerintah desa Kadu Agung yang telah membantu dirinya dalam mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL, karena sertifikat ini selain sebagai keterangan resmi yang menyatakan terkait kepemilikan tanah, juga dapat meminimalisir terjadinya permasalahan bidang tanah baik terkait letak maupin batas bidang, selain itu sertifikat ini dapat digunakan sebagai agunan ke pihak bank untuk menambah modal usaha. ” Ucapnya.

Masih TB. Madroji, menerangkan, bahwa mengenai dirinya membayar untuk proses pembuatan sertifikat PTSL, dengan nominal Rp 150.000, namun untuk sekedar memberi buat membeli rokok, itu karena keikhlasan nya.

” Alhamdulillah, program PTSL dari kementerian ATR/BPN ini, sangat membantu, karena dapat meminimalisir terjadinya kasus sengketa lahan tanah, kami sangat mengapresiasi atas kinerja satgas PTSL BPN kabupaten serang dan satgas PTSL desa Kadu Agung yang bekerja dengan maksimal, terkait biaya saya RP. 150.000, sesuai dengan yang di informasi oleh kades dalam sosialisasi, namun saat pengukuran atau prosesnya,  saya juga toleransi untuk beli rokok dan minum petugas,  ini semua atas keikhlasan saya, bukan adanya permintaan, karena saya dan keluarga saya merasa sangat terbantu. ” Jelas TB. Madroji.

Program yang di canangkan pemerintah pusat melalui kementerian ATR/BPN RI melalui BPN kabupaten serang, mendapat apresiasi dan antusias dari masyarakat desa Kadu Agung.

(Asep bojes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *