Surat Edaran KPU RI Tentang Calon Tunggal Harusnya Tak Berlaku Bagi Paslon Dawam – Ketut, Akademisi Unila Beber Alasannya

Penaindonews.com, Bandar Lampung,-  Akademisi Unila Rudi Lukman, Menerangkan, Banyak yang salah menafsirkan surat edaran KPU tentang daerah dengan calon tunggal dalam PIlkada, Dalam surat edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, mengenai penerimaan kembali pendaftaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah dengan calon tunggal seperti Lampung Timur.

Alasannya, di surat ini secara jelas menyebutkan jika terjadi masalah status pendaftaran calon dengan calon tunggal yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan maka surat edaran ini berlaku.

Sementara Paslon Dawam – Ketut sudah diberi status penolakan oleh KPU Lampung TImur, Hal ini diungkapkan akademisi Unila Rudi Lukman, pada Kamis 12 September 2024.

“Surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU, Jadi daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku, Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, sementara ini sudah ditolak, Surat Edaran ini untuk daerah yang masih menggantung,” kata Rudi.

Menurut dia, dalam kasus ini, Dawam – Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu, Dasarnya adalah penolakan pendaftaran dari KPU Lampung timur.
“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang ,” ucapnya.

Rudi juga menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam – Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan prosedural.

“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi, jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” ungkapnya.

Menurut Rudi, justru jika KPU menerima pendaftaran pasangan calon yang tidak lengkap maka akan rawan terhadap gugatan.

“Justru KPU Lampung timur jika menerima pendaftaran calon yang berkasnya tidak lengkap akan menjadi polemik dan bisa menjadi gugatan,” tandasnya.

Masih Rudi, ” Apalagi, terusnya saat ini Paslon Dawam – Ketut sudah mengajukan ke Bawaslu, dengan KPU menerima pendaftaran kembali maka akan menjadi permasalahan baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *