Kerena Kesal Urusan Tidak Kunjung Ada Penyelesaian, Diduga Pihak Ahli Waris Segel SDN Petir 1

Penaindonews.com,  Kabupaten Serang, – Diduga Karena permasalahan terkait sengketa lahan tidak kunjung ada titik temu dalam penyelesaian, maka pihak yang diduga menjadi ahli waris melakukan penyegelan atau memasang plang pada lokasi lokasi SDN Petir 1. Jalan raya serang – petir KM 16, desa Mekarbaru, kecamatan petir kabupaten serang. Jum’at (04/10/2024).

Prihal pemasangan Plang oleh keluar ahli waris SAPIAH B. H. IMBANG , tidak hanya serta merta, namun sebelumnya sudah melalui upaya mediasi dan upaya hukum, namun sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait tuntutan dari pihak terkait ataupun Pemerintah terutama dinas pendidikan kabupaten serang untuk pergantian gak (ganti rugi) sesuai tuntunan ahli waris.

Langkah Ahli Waris sebelum nya Sudah Berkordinasi dengan pihak Kepala Sekolah namun tidak  ada kejelasan, pihak ahli Waris juga sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, namun belum ada titik terang mengenai gugatan pihak ahli Waris SAPIAH B. H. IMBANG, tidak sampai disitu berdasarkan keterangan keluarga ahli waris, Pihaknya juga telah melaporkan kasus sengketa lahan tersebut ke Penjabat Bupati agar ada penyelesaian.

Di tegas oleh, ibu Jingga selaku keluarga ahli waris dari SAPIAH B. H. IMBANG, meminta akan pihak dinas terkait dalam hal ini dinas pendidikan kabupaten serang dan pemerintah kabupaten serang, agar dapat mengambil langkah dalam penyelesaian terkait masalah sengketa lahan tersebut.

” Kami meminta agar pihak pemerintah kabupaten serang dan dinas pendidikan kabupaten serang dapat menyelesaikan secepatnya permasalahan ini, agar tidak berlarut-larut, bilamana permintaan kami ini tidak di tanggapi terutama pihak pemerintah daerah, maka kami akan membawa masalah ini ke jenjang hukum lebih lanjut, permintaan kami sebenarnya cukup sederhana adalah agar ada ganti rugi atas hak kami oleh pemerintah kabupaten serang atau dinas terkait.” Ungkapnya.

Sampai berita ini di lansir, media penaindonews.com akan terus mengakomodir informasi baik dari pihak yang mengklaim atas kepemilikan lahan, maupun dari pemerintah dan dinas terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *