Pemutusan Hubungan Kerja di PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia Di Duga Menuai Konflik Dan Mendapat Kecaman Dari Pengurus DPC FBI

Penaindonews.com, Kabupaten serang, – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang terjadi pada  PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia Jln.Raya serang KM 68 desa Julang kecamatan Cikande kabupaten serang, di duga menuai konflik dan ketidakpuasan para karyawan yang mengalami nasib ter-PHK serta mendapatkan Kecaman keras dari para pengurus DPC FBI kabupaten serang, hal ini di ketahui setelah adanya keterangan dari para karyawan tersebut dan informasi yang di sampaikan oleh pengurus DPC FBI (Federasi Buruh Indonesia) kabupaten serang. Jum’at (04/10/2024).

Di katakan oleh, salah satu karyawan PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, yang mengalami PHK, (SH), dirinya merasa telah di lakukan diskriminasi dan intervensi oleh pihak manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, yang mana menurut nya tidak ada pemberitahuan atas kesalahan namun langsung di perintahkan untuk menandatangani surat keterangan pengunduran diri atau PHK.

” Saya merasa sangat tidak puas atas kebijakan yang di lakukan pihak management PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, yang mana menurut saya PHK ini di lakukan oleh manajemen secara sepihak, pasalnya tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait permasalahan, saya hanya di panggil lalu di sodorkan surat pengunduran diri yang di haruskan pihak manajemen untuk menandatangani, dengan alasan atau alibi manajemen terkait PKPU dan kondisi perusahaan yang sedang tidak baik, menurut kami hal ini sangat ganjil dan terkesan tidak mengindahkan aturan yang ada, dan yang lebih aneh lagi, saya tidak pernah menandatangani surat tersebut namun dana pesangon sudah di transfer ke rekening saya dan keluarnya surat keputusan PHK dari manajemen sehingga saya tidak bisa lagi masuk perusahaan sedangkan saya masih ingin berkerja, dan jika harus di PHK seharusnya sesuai prosedur dan berdasarkan hasil keputusan sepihak yang di tetapkan oleh manajemen. ” Ungkap SH, dengan nada kesal.

Masih SH yang di dampingi oleh SG juga karyawan yang mengalami nasib yang sama, menambahkan bahwa dirinya sudah berkerja selama 11 tahun lebih, namun hanya mendapatkan uang pesangon sebesar RP. 38.777,000 Tampa ada pemberitahuan terlebih dahulu terkait kesalahan, bahkan tidak pernah menerima surat peringatan (SP) baik SP1, SP2 maupun SP3, dan hal tersebut jelas melanggar undang-undang ketenagakerjaan UU 13 Th 2023 maupun PP no.35 tentang Cipta karja, dirinya berharap agar pihak APH dan Dinas ketenagakerjaan Kabupaten serang dapat mengambil langkah untuk memberikan keadilan terkait keputusan sepihak yang diambil oleh pihak manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia. Imbuh SH.

Sementara, pendamping hukum dari DPC FBI (Federasi Buruh Indonesia) kabupaten serang, Musmulyadi, menegaskan bahwa, keputusan yang diambil oleh pihak manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, adalah keputusan sebelah pihak yang sangat merugikan pihak buruh atau tenaga kerja, karena menurut nya, tindakan ini sudah mengabaikan aturan dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia.

” Kami sangat menyayangkan atas kebijakan terkait pengambilan keputusan PHK yang dilakukan oleh pihak manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia kepada rekan kami sesama buruh ini, apalagi rekan buruh yang di PHK ini adalah pengurus dari FBI (federasi buruh Indonesia) walau tidak semuanya, alibi yang menjadi dalih pihak manajemen untuk mengambil keputusan sangat tidak masuk akal, yang mana dikatakan perusahaan sedang masalah PKPU seharusnya hal ini dapat di buktikan dengan data dan keterangan dari pihak auditor apakah perusahaan sedang mengalami kerugian selama dua tahun terakhir atau kebijakan untuk mengantisipasi kerugian sehingga melakukan PHK, semua harus jelas dan di buktikan dengan fakta dan data yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi terkait, bukan serta merta PHK karyawan Tampa kejelasan permasalahan. ” Ungkap musmulyadi kepada media penaindonews.com.

Masih Musmulyadi, ” Untuk saat ini kami sedang mengakomodir informasi dan pengaduan dari para rekan buruh yang terPHK, selanjutnya hari ini kami melayangkan surat kepada manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, agar dapat di lakukan nya Bipartit, bila surat permohonan Bipartit ini tidak di indahkan, maka kami akan membawa permasalahan ini ke dinas dan ke jenjang PHI tingkat nasional, bahkan kami akan berkoordinasi dengan lintas organisasi buruh untuk melaksanakan aksi dalam menyampaikan aspirasi kamu terkait saudara kami buruh yang kuat dugaan di intimidasi dan di intervensi sehingga mendapatkan perlakuan tidak adil dan bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang berlaku.” Ucap Musmulyadi.

Terakhir, Musmulyadi, berharap, agar pihak manajemen PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, dapat memperkerjakan kembali karyawan yang telah di PHK dan bilamana tidak ingin memperkerjakan kembali maka harus membayar pesangon sebesar 2 PMTK dan mengikuti aturan yang berlaku pada UU 13 th 2003, dan PP 35 UU tentang cipta karja serta ketentuan hukum yang berlaku, dirinya juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari para tenaga kerja harian lepas yang berkerja di PT.Golden Harvest Cocoa Indonesia, tidak mendapat BPJS ketenagakerjaan atau BPJS kesehatan dari pihak perusahaan, walau masa kerja buruh harian lepas tersebut sudah berkerja dengan jenjang waktu yang cukup lama, sehingga Musmulyadi meminta agar hal tersebut dapat menjadi perhatian khusus dari pihak dinas dan instansi terkait serta pihak APH (Aparatur penegak hukum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *