Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) Didesa Kadu Genep Diduga Bermasalah,  Minim Pengawasan dan Pekerjakan Anak Di Bawah Umur

Penaindonews.com, Kabupaten Serang, – Pembangunan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman(Jalan Lingkungan) Didesa Kadu genep Diduga Bermasalah, karena kuat dugaan Tidak Sesuai Operasional Prosedur , Minim Pengawasan serta memperkerjakan anak di bawah umur, tampak juga para pekerja tidak di bekali APD (alat pelindung diri), hal tersebut terpantau awak media saat melaksanakan monitoring di lokasi proyek. Rabu (13/11/2024).

Pembangunan Peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan) yang dianggarkan oleh perkim provinsi dengan anggaran RP. 185.820.000 yang berlokasi di kp. Kadugenep Kidul rt01/rt01,desa  Kadugenep ,kecamatan Petir, kabupaten Serang diduga dalam pengerjaan nya bermasalah dan tidak taat pada ketentuan.

Dari hasil pantauan di lokasi, terlihat para pekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri berupa, sarung tangan dan sepatu boot bahkan tanpa mengenakan pakaian, hal ini pembuktian bahwa proyek tersebut sangat minim pengawasan dan arahan dari yang bertanggung jawab terutama pihak dinas terkait.

Terpantau juga saat pemasangan castin yang tanpa digali terlebih dahulu, lantai dasar dihampar tanah yang bercampur sampah dan pasir, yang terlihat ganjil seakan pekerja dibuat bungkam saat awak media menanyakan siapa pelaksana teknis yang dilapangan dan siapa yang bertanggung jawab pada pekerjaan tersebut, karena terlihat jelas ada anak dibawah umur dipekerjakan pada proyek tersebut.

Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam.

” Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun. Pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dikenakan sanksi pidana.

Saat awak media mencoba konfirmasi, Saad selaku rt 01 kampung kadugenap Kidul  ,

Saad mengatakan, “untuk pekerjaan upahnya harian, pelaksana saya tidak tahu kang, sudah jangan ganggu saya kerja nanti dibilang nggak ada etika, ujar Saad dengan nada  kesal.

Sejenak awak media menunggu Saad untuk bisa konfirmasi tapi tak kunjung ada waktu malah disengaja.

Ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan”saya kerja 4 hari kerja yang diupahkan harian tapi tidak tahu hariannya berapa, perihal pelaksana saya tidak tahu coba tanya pak rt, “ucap pekerja.

Awak media mencoba konfirmasi anak yang bekerja dibawah umur yang tidak menyebutkan namanya mengatakan” Saya umur 16 tahun dan masih sekolah di SMK kelas 1 , daripada tidur makanya saya kerja, kerja juga setengah hari saja, ikut kerja saya sudah 4 harian  , “ucapnya.

Dari hasil monitoring tersebut, dapat di simpulkan bahwa pekerjaan ini, di kerjakan asal jadi, minim pengawasan dan memperkerjakan anak di bawah umur serta para pekerja tidak di bekali alat pelindung diri, dalam waktu dekat awak media akan mengkonfirmasi pihak dinas Perkim Provinsi Banten, untuk mengakomodir informasi apakah proyek tersebut sudah maksimal dan sudah sesuai prosedur.

(Tarmizi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *