Penaindonews.com, Cilegon – Kantor Pertanahan Kota Cilegon melaksanakan pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pada Selasa (19/11), bertempat di ruang rapat Kantah Kota Cilegon. Acara tersebut dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, Kejaksaan Negeri Cilegon, Polres Cilegon, serta masyarakat terdampak pengadaan tanah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pengadaan tanah untuk pembangunan Holding Area KM 97A Jalan Tol Tangerang–Merak. Sebanyak 33 bidang tanah dengan total luas 15.274 meter persegi telah dibebaskan. Proyek ini melibatkan dua pihak masyarakat terdampak, yakni Bapak H. David Achmad Saputra, S.H., dan Bapak Suhadi, selaku ahli waris dari almarhumah Musarofah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Bapak Osman Affan, menegaskan pentingnya proses ini sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur. “Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung penyelesaian pembangunan Holding Area yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di jalur Tol Tangerang–Merak, terutama saat musim mudik Nataru maupun Lebaran,” ujar beliau.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah Kanwil BPN Banten menambahkan bahwa untuk bidang tanah yang hanya sebagian terdampak, sisanya akan segera diproses administrasinya. Ia juga mengimbau satuan kerja yang membutuhkan tanah untuk segera melakukan okupasi dengan memasang plang atau memagari lahan serta mengurus sertipikasi HPL (Hak Pengelolaan).
Kejaksaan Negeri Cilegon, yang turut hadir, memberikan apresiasi atas kelancaran proses ini. “Kami berterima kasih kepada tim pelaksana dan masyarakat yang mendukung program pemerintah tanpa hambatan. Semoga kegiatan ini terus berjalan lancar hingga tuntas,” ujar perwakilan Kejaksaan.
Hal senada disampaikan oleh Polres Cilegon. “Kami akan terus mengawal setiap tahap dari program ini. Harapannya, di kemudian hari tidak ada permasalahan terkait penerbitan sertipikat,” ungkap Kapolres Cilegon atau perwakilannya.
Sementara itu, Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Banten menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat. Ia juga mengungkapkan rencana ke depan terkait proyek ini. “Kami berencana menambah pembebasan lahan hingga total 10 hektare untuk mendukung kelanjutan pembangunan Holding Area,” jelasnya.
Dengan suksesnya pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak tahap kedua ini, diharapkan pembangunan Holding Area di KM 97A dapat segera terealisasi, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat pengguna Jalan Tol Tangerang–Merak. (Kantah Kota Cilegon)