Penaindonews.com, Kota Cilegon, – Kantor Pertanahan Kota Cilegon di Tahun Anggaran (TA) 2024 berhasil mencapai 12 keberhasilan dalam pencapaian kinerja, hal ini disampaikan langsung oleh kepala kantor pertanahan kota Cilegon dalam konferensi pers, di Ruang miting kantor pertanahan kota Cilegon. Jum’at (03/01/2025).
Di jelaskan kepala kantor pertanahan kota cilegon, Osman Affan, di dampingi oleh, sejumlah pejabat Kantor Pertanahan Kota Cilegon, bahwa capaian kinerja ini hasil kerja sama tim, dan kedepannya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan sehingga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat lebih maksimal.
” Alhamdulillah, 12 Capaian Kinerja kantor pertanahan kota cilegon ditahun anggaran 2024 dapat diraih, hal ini tentu tidak terlepas dari kerja keras dan kerja sama tim dari seluruh pegawai kantor pertanahan kota cilegon, kami tidak serta Merta puas dengan hasil capaian ini, namun justru sebagai tolak ukur dan acuan kami kedepannya agar lebih baik lagi, dalam menjalankan program kerja serta memberikan pelayanan terbaik dan maksimal bagi masyarakat kota Cilegon. ” Ungkap Osman Affan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, menjelaskan keberhasilan capaian tersebut diantaranya :
1. Predikat WBK Penganugerahan Wilayah Bebas Korupsi.
2. Predikat WTAB Penganugerahan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas.
3. Ombudsman RI Perwakilan Banten 89,19 Kategori A (Kualitas Tertinggi).
4. Kantor Layanan Sertipikat Elektronik Pertama di Banten.
5. Sertipikat BMN 100%
6. Kota Lengkap Pertama di Banten
7. 7 Layanan Prioritas per Desember 2024 100% Peringkat 1 Nasional.
8. Reforma Agraria 100%.
9. Pembaruan Peta ZNT 100%.
10. Penyelesaian & Penanganan Sengketa & Perkara.
11. Realisasi Anggaran 99,73%.
12. Peralihan Hak Elektronik Pertama di Banten.
Masih kepala kantor pertanahan kota Cilegon, ” Meminta kepada masyarakat kota Cilegon agar dapat mengganti sertifikat Analog, menjadi sertifikat elektronik, di kantor pertanahan kota Cilegon, dengan melalui mekanisme yang telah di tentukan, karena sertifikat elektronik dinilai sangat aman dan simpel serta dapat di print/cetak beberapa kali melalui aplikasi atau akun pemilik nya, bila sertifikat elektronik tersebut rusak.” Ungkap Osman Affan.
Terakhir, kepala kantor pertanahan kota Cilegon, berharap agar masyarakat kota Cilegon yang tanahnya belum mempunyai sertifikat dapat segera mendaftarkan bidang tanahnya kepada petugas kantor pertanahan kota Cilegon, agar dapat di proses sehingga dapat memiliki sertifikat Hak atas tanah, yang kedepannya dapat mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya permasalahan atas tanah tersebut . ” Tutup nya.