Penaindonews.com, Serang – Pembangunan jembatan gantung diduga pelaksana Kontraktor PT.MANGGALA DUTA tabrak aturan KONTRUKSI, dimana dugaan proyek tidak sesuai spesifikasi teknis kerja dan kontrak.
Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat jendral Bina Marga, Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Propinsi Banten Komplek Bina Marga Blok A No 7 Jl.MH,Thamrin Cikokol-Tangerang.Pekat Pembangunan jembatan gantung.PB.020/KTR/E-KAT.JG2024/BANTEN1-PPK1.2/02. Tanggal Kontrak 02 September 2024 Anggaran Rp.6.384.659.000,- Sumber Biaya APBN Tahun 2024 Lokasi Kabupaten Serang Tirtayasa, 120 Klender,Penyedia Jasa PT. MANGGALA DUTA
Setiap pembangunan proyek kontruksi jalan jembatan gantung sebagai penyedia jasa diharuskan memahami secara menyeluruh tentang bagaimana tahapan pelaksanaan proyek yang akan di laksanakan, Dimana setiap proyek memiliki kondisi dan kesulitan yang berbeda-beda sehingga perlu tata cara pelaksanaan yang berbeda pula, Diduga pelaksana kontraktor PT.MANGGAL DUTA diberikan batas waktu 120 hari klender tentu untuk menyelesaikan proyek tepat waktu.
Disamping itu biaya pelaksanaan dan hasil mutu kerja di pertanggung jawabkan agar target penyelesaian yang optimal. Harus sesuai volume yang terdapat di daptar kualitas dan harga serta gambar kerja yang tersedia.
Pasalnya, Pelaksana abaikan aturan UU No. 2 Tahun 2017 Undang-undang ini menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi. Semua pihak terlibat di proyek konstruksi harus mematuhi aturan K3 konstruksi demi melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja.
Penerapan K3 di lingkungan kerja konstruksi melibatkan serangkaian langkah-langkah strategis yang dirancang untuk mengurangi risiko dan melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja. Berikut ini adalah beberapa cara penerapannya:
Penggunaan Peralatan Pelindung Diri (PPE) seperti helm, sepatu keselamatan, rompi reflektif, dan sarung tangan adalah bagian penting dari strategi K3. Pekerja
Aktivis jamasari pekerjaan diduga tidak sesuai dengan juklak juknis dan kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi, tentu hal ini harus menjadi perhatian khusus terutama KPUPR/PPK, konsultan pengawas atau pihak yang menerima hasil pekerjaan.
“Akibat dari lemahnya pengawasan sehingga pelaksana / kontraktor bekerja seenaknya alias leluasa mengerjakan asal jadi asal ada fisik tanpa perhitungan pekerjaan secara teknis.ungkap jamasari Aktivis Kabupaten Tangerang.
Masih Jamasari pelaksanaan pembangunan jembatan gantung yang dikerjakan diduga tabrak aturan kontruksi yang sudah di tentukan tidak sesua spesifikasi teknis kerja, dalam hal ini kami tegaskan hati -hati dengan keuangan negara,dalam hal ini kami akan segera membuat pengaduan ke inspektorat dan BPK RI Provinsi Banten apabila pihak terkait selaku PPK,pengawas mengabaikan. tandasnya.