Klarifikasi dan Konfirmasi Hak Jawab Tim Kuasa Hukum Toko Emas Sinar Banten Labuan

Penaindonews.com, Pandeglang,- Tim kuasa hukum toko Emas Sinar Banten labuan memberikan klarifikasi terkait ramenya isu penjualan emas palsu terhadap klien-nya (Toko Emas Sinar Banten) dengan mengadakan konferensi pers yang bertempat di pawon indra Coffe and Resto Jl.Bayangkara no.7 Pandeglang, Jum’at (07/03/2025).

Menurut salah satu pemberitaan di media online bahwa pemilik toko mas sinar Banten labuan melakukan pelanggaran terhadap undang undang konsumen, menurut kuasa hukum toko mas sinar banten labuan bahwasanya klien-nya (toko emas sinar Banten Labuan) sudah ada dan beroperasi sejak tahun 1965 di Labuan. Secara logika mana mungkin klien kami mau berlaku curang dengan menjual ( emas palsu ).

Ayi Erlangga SH.MH mengatakan kepada awak media, menurut kami penjualan emas tersebut kepada konsumen tidak sedikit pun melanggar undang undang tersebut. Dikarenakan sebelum  dijual kepada konsumen, emas tersebut sudah di uji melalui tahapan-tahapan sebelum pada akhirnya di jual kepada konsumen. Ungkapnya.

Ayi Erlangga menerangkan, bahwa penjualan emas yang di lakukan oleh konsumen kepada toko emas sinar Banten labuan itu adalah emas second dalam arti emas tersebut secara kadar dan kualitas berkurang tidak akan sama seperti awal pembelian maka untuk harga penjualan nya pun menyusut dan terkait dengan potongan penjualan Rp 15.000 tersebut adalah perhitungan yang sudah di sesuaikan dengan harga produksi yang sudah di sampaikan kepada konsumen. dan kemudian di pahami dan di sepakati dengan konsumen siapapun yang menjual ke toko emas sinar Banten labuan dan apa bila ada toko mas lain nya selain toko emas sinar Banten labuan melakukan potongan di bawah harga Rp 15.000.-(lima belas ribu rupiah) itu merupakan promo dari toko emas masing-masing untuk menarik pelanggan dari para konsumen. potongan tersebut merupakan kebijakan dari tiap tiap toko emas. karena tiap toko emas pasti mempunyai potongan harga tersendiri, potongan tersebut sudah menjadi aturan bertahun tahun, terangnya

Ayi Erlangga juga menyampaikan bahwa isi dari pasal 4 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sudah di patuhi dan di jalankan oleh klien kami dan kalaupun seandainya terdapat adanya sengketa konsumen telah di sediakan ruang untuk melaporkan dan mengadukan oleh pemerintah daerah maupun pusat yaitu lembaga Adhoc BPSK ( Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). Ayi Erlangga juga menghimbau kepada masyarakat atau konsumen  agar tidak mudah percaya terhadap berita yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak berasal dari sumber yang resmi.
(Tarmizi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *