Sosialisasi Layanan Pertanahan BPN Kota Serang dengan PCNU Kota Serang: Mendorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tertib Administrasi Pertanahan

Penaindonews.com, Serang – Kantor Pertanahan Kota Serang bekerja sama dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Pertanahan di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin Bani Nurzen pada Jumat (09/05/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Kementerian ATR/BPN dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal percepatan pendaftaran tanah wakaf dan penguatan tertib administrasi pertanahan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Dr. Taufik Rokhman, S.Kom., M.T., beserta jajaran struktural, di antaranya Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Gunawan Wibisana, S.ST., M.M., dan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ahmad Munardi, S.H. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan PCNU Kota Serang, pengurus pesantren, para nadzir wakaf, serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Dr. Taufik Rokhman memberikan pemaparan mendalam mengenai kewajiban dan pemahaman pemilik tanah sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). “BPN tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh dukungan Bapak Ibu semua sebagai pemilik tanah. Tertib administrasi dimulai dari masyarakat, dari kesadaran untuk memastikan tanahnya bersertipikat, memiliki patok batas, dan digunakan sesuai peruntukannya,” ujarnya. Beliau juga memberikan analogi sederhana untuk mempertegas pentingnya sertifikat tanah “Jangan sampai kita punya tanah, tapi tidak punya bukti hak. Sama saja punya motor tanpa BPKB,” tambahnya.

Secara teoritis, keberadaan sertifikat tanah merupakan bentuk pembuktian hukum tertinggi atas hak kepemilikan atau penguasaan atas bidang tanah. Dalam konteks tanah wakaf, sertifikasi sangat krusial untuk menjamin keberlanjutan fungsi sosial tanah tersebut, serta untuk melindungi dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. Pendaftaran tanah wakaf juga sejalan dengan semangat perlindungan aset keagamaan.

Lebih jauh, Dr. Taufik menekankan pentingnya tiga prinsip dasar dalam pengelolaan pertanahan, yakni Right, Restriction, dan Responsibility (3R). Ketiga prinsip ini menjadi fondasi dalam mewujudkan Tertib Hukum, Tertib Administrasi, dan Tertib Lingkungan. “Tertib ini akan menciptakan kepastian hukum, menghindari konflik pertanahan, dan mendukung kenyamanan lingkungan,” jelasnya.

Untuk mempermudah masyarakat, Kantor Pertanahan telah membentuk Satgas PTSL, terdiri dari unsur BPN dan Kelurahan. Satgas ini bertugas membantu masyarakat menyusun berkas, mengukur bidang tanah, hingga menyelesaikan proses administrasi.
“Kalau bingung, bisa ke kelurahan atau langsung ke petugas BPN. Kami menerapkan asas Contradictur Delimitatie dalam pengukuran tanah. Artinya, setiap batas tanah harus disetujui oleh pemilik bidang sebelah kiri, kanan, depan, dan belakang,” jelas Dr. Taufik.

Gunawan Wibisana turut menambahkan bahwa kemampuan dasar untuk memahami pengukuran sebenarnya telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat. “Seorang ibu bisa menakar beras tanpa timbangan, seorang petani tahu seberapa bibit yang dibutuhkan. Naluri ukur itu sudah ada. Tinggal kita sadari dan gunakan secara tertib,” katanya. Beliau juga mengingatkan pentingnya keamanan dan kedaulatan data pertanahan. “Siapa yang suka belanja online? Tanpa sadar, data kita sudah digunakan. Maka, data pertanahan harus kita lindungi, jangan sampai dikuasai pihak luar,” ujarnya.

Dalam sesi selanjutnya, Ahmad Munardi memberikan penjelasan bahwa pendaftaran tanah wakaf tidaklah sulit, namun memerlukan kelengkapan data dan pemahaman prosedur. “Kami siap memfasilitasi percepatan legalisasi tanah wakaf. Nadzir tidak perlu khawatir. Sepanjang data valid dan tanahnya jelas, prosesnya insyaallah cepat dan tanpa biaya,” ujarnya.

Penekanan utama dalam kegiatan ini adalah edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya sertifikat tanah sebagai alat bukti hukum. Banyak konflik pertanahan terjadi karena batas bidang yang tidak jelas, atau ketidaktahuan ahli waris terhadap letak pasti tanah warisan. Sertifikasi tanah secara sah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) maupun program sertifikasi tanah wakaf menjadi solusi preventif dalam menekan konflik-konflik tersebut di masa mendatang.

Secara ilmiah, program PTSL dan sertifikasi wakaf tidak hanya bertujuan untuk legalisasi aset, tetapi juga mendukung penguatan database pertanahan nasional yang akurat. Dengan demikian, negara dapat menyusun perencanaan tata ruang dan pembangunan yang lebih efektif dan berkeadilan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Serang berharap dapat membangun sinergi yang kuat antara BPN, tokoh agama, dan masyarakat, dalam mewujudkan pertanahan yang aman, tertib, dan berkeadilan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *