DPD LSM PENJARA PN Banten Akan Segera  Melayangkan Surat klarifikasi Pada Semua  Panitia Penerima Program Revitalisasi P2SP

Penaindonews.com, Banten,- DPD LSM PENJARA PN Banten akan segera  melayangkan surat klarifikasi pada semua  Panitia Penerima Program Revitalisasi P2SP yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang,  Kamis (09/10/2025). Surat tersebut berkaitan dengan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kegiatan P2SP. (Juklak &Juknis )

Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua DPD  LSM  PENJARA PN Banten. Rachmat Suteja kepada wartawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan transparansi, partisipasi efisien dan  akuntabilitas , Kamis (09/10/25).

“Kami akan meminta klarifikasi resmi terkait dugaan dugaan dalam kegiatan P2SP ini. Ujar Rachmat.

Dalam suratnya tersebut, DPD LSM Penjara. PN Banten meminta ke semua penerima program revitalisasi P2SP di tiap-tiap sekolah memberikan penjelasan detail terkait pelaksanaan program yang di indikasikan tidak sesuai juklak dan juknis.

“Berdasarkan keterangan dari pengawasan  masyarakat, mereka mengatakan bahwa paket pekerjaan tersebut tidak di laksanakan oleh masyarakat sepenuhnya secara mandiri melainkan adanya dugaan di borong kan kepada pihak ke 3 (tiga).

Tim kami juga sudah turun kelapangan untuk melakukan investigasi,” jelas Rachmat..

Rachmat juga menambahkan bahwa transparansi adalah hal utama yang harus dijaga oleh setiap instansi, terutama yang mengelola dana publik.

“Perlu di ingat, ini bukan sekedar data di atas kertas, tetapi ada bukti konkret di lapangan,” tegas Rachmat

Rachmat menyebutkan bahwa jika  tiap penerima Revitalisasi P2SP tidak segera memberikan klarifikasi, pihaknya akan melanjutkan langkah ini ke Aparat Penegak Hukum(APH)

“Kita ingin masalah ini kondusif sesuai dengan ketentuannya. Jika perlu, kami akan bawa kasus ini ke Kejaksaan atau Tipikor  agar ditangani secara profesional,” tambahnya.

Rachmat Suteja  berharap langkah ini bisa menjadi contoh dalam mendorong transparansi di sektor publik.

“LSM adalah bagian dari fungsi kontrol masyarakat. Kami ingin memastikan tidak ada ruang bagi penyelewengan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *