Pemerintah Kelurahan Pipitan Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027 Akomodir Usulan Prioritas Warga

Penaindonews.com, Kota serang,- Untuk mengetahui terkait usulan prioritas dari warga, pemerintah kelurahan Pipitan menggelar kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2027, kegiatan berlangsung di Aula kantor kelurahan pipitan, kecamatan walantaka kota serang. Selasa (13/01/2025).

Hadir dalam kegiatan ini, sekretaris camat walantaka, Junaedi, bersama kasi PMK dan jajaran, Tim monitoring dari Bapperida kota serang Cecep haerunasirin, dan narasumber dari DPUPR kota serang, Ending masyhudi, kepala kelurahan pipitan Ninis Nasifah, bersama sekretaris kelurahan Saiful, dan para kasi serta staf kelurahan, kepala Puskesmas Walantaka Nuramang, Ketua TP-PKK dan kader, ketua RT, RW, tokoh masyarakat, Karang taruna, fokmas dan LPM, bhabinkamtibmas dan Babinsa serta segenap tamu undangan.

Sambutan dan paparan dari Ibu lurah Pipitan

Di katakan oleh, kepala kelurahan pipitan, Ninis Nasifah, menyampaikan bahwa Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin tahunan yang wajib di lakukan oleh pihak kelurahan guna menentukan usulan pembangunan yang masuk standar prioritas.

“Musrenbang RKPD Tahun 2027 adalah kegiatan rutin yang wajib dilakukan oleh setiap kelurahan guna menentukan usulan masyarakat yang masuk standar prioritas, guna berpartisipasi dalam rencana pembangunan pemerintah daerah kota serang, mengingatkan hal ini sangat penting dan mempunyai dasar hukum, di harapkan para peserta dapat mengikuti hingga usai dan membuahkan hasil usulan yang masuk standar prioritas, sehingga dapat menjadi acuan Pemkot serang dalam menyusun rencana pembangunan daerah di tahun 2027. ” Ungkap Ninis Nasifah.

Sambutan dari sekretaris camat walantaka.

Sementara sekretaris kecamatan walantaka, Junaedi, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD adalah Musyawarah perencanaan pembangunan yang wajib di laksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota serang hingga ketahap nasional, Dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, untuk itu kepada para peserta jangan bosan untuk memberikan usulan baik terkait pembangunan sarpras maupun pemberdayaan masyarakat. ” Ucap Junaedi dalam sambutannya.

Paparan materi dari Bapperida kota serang.

Cecep haerunasirin, selaku Tim monitoring dari Bapperida kota serang, menjelaskan bahwa Musrenbang RKPD adalah kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun untuk menentukan rencana pembangunan daerah, adapun dasar hukum Musrenbang RKPD adalah UU no 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah, Permendagri no 86 tahun 2017, tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi raperda tentang RPJPD, Surat Kepala Bappeda Kota Serang Nomor 000.7/785-BAPPEDA/XI/2025, Perihal pemberitahuan Pelaksanaan Musrenbang RKPD tahun 2027 tingkat Kecamatan Dan Kelurahan, selanjutnya penjelasan tatacara Musrenbang, makna dan tujuan Musrenbang dan tatacara dalam menyampaikan usulan dan  menginput hasil Musrenbang. ” Jelas Cecep haerunasirin dalam penjelasannya.

Pemaparan materi dari DPUPR kota serang

Narasumber dari DPUPR kota serang, Ending masyhudi, menjelaskan, dirinya memaparkan terkait Tugas dan fungsi DPUPR Kota Serang adalah membantu Walikota dalam urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, meliputi perencanaan, pembangunan, peningkatan, dan pemeliharaan infrastruktur seperti jalan, jembatan, air, serta penataan ruang dan perumahan, dengan fungsi menyusun kebijakan teknis, melaksanakan kegiatan, pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan terkait urusan tersebut untuk mendukung pembangunan kota, selain itu menerangkan juga mengenai keberhasilan DPUPR kota serang terkait pembangunan yang telah di laksanakan di tahun 2025, selanjutnya memaparkan materi terkait program di tahun 2026 dirinya juga berharap agar para peserta dapat memanfaatkan forum Musrenbang untuk menyampaikan usulan, terkait kebutuhan prioritas untuk di bangun. “Jelas Ending masyhudi.

DPUPR Kota Serang memiliki tugas dan fungsi utama yang mencakup:

1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
2. Pelayanan Dasar: Menyediakan pelayanan dasar terkait infrastruktur publik.
3. Pengelolaan Infrastruktur. Menangani berbagai aspek infrastruktur, termasuk:

– Bina Marga (jalan dan jembatan).
– Sumber Daya Air (pengelolaan air dan irigasi).
– Penataan Bangunan Gedung (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
– Penyehatan Lingkungan dan Prasarana Permukiman.
– Penataan Ruang.
– Evaluasi dan Pelaporan: Melaksanakan evaluasi dan pelaporan terkait program kerja yang telah dijalankan.

Ending masyhudi, berharap para peserta dapat memanfaatkan momentum Musrenbang RKPD untuk menyampaikan usulan yang masuk dalam katagori prioritas untuk di bangun pada tahun 2027.” Tutup Ending masyhudi.

Selanjutnya acara di lanjutkan dengan sesi tanya-jawab antara peserta dan narasumber, dan acara di tutup dengan penandatanganan berita acara hasil Musrenbang RKPD Tahun 2027 di tingkat kelurahan pipitan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *