Perkuat Sinergi, Rakor Sertipikasi Tanah Wakaf 2026 Dorong Kepastian Hukum Aset Umat

Penaindonews.com, Serang, – Kantor Pertanahan Kota Cilegon menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Sertipikasi Tanah Wakaf Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten pada Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Aula Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran internal ATR/BPN serta unsur eksternal, di antaranya Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, organisasi keagamaan, dan pimpinan lembaga keagamaan. Rakor ini menjadi forum strategis untuk memperkuat koordinasi dan percepatan sertipikasi tanah wakaf di wilayah Provinsi Banten.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Cilegon, Osman Affan, S.Sos., M.M., QRMP, hadir langsung dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pertanahan, khususnya pada aset wakaf.

Osman Affan menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat.

“Tanah wakaf memiliki fungsi sosial dan keagamaan yang sangat besar. Melalui sertipikasi, kita memastikan adanya kepastian hukum sehingga aset tersebut terlindungi dan terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa sinergi antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta organisasi keagamaan menjadi kunci keberhasilan percepatan sertipikasi tanah wakaf.

“Kami di Kantor Pertanahan Kota Cilegon siap mendukung penuh percepatan sertipikasi tanah wakaf melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Melalui Rakor ini, diharapkan terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang tertib, aman, serta memberikan kebermanfaatan yang berkelanjutan bagi umat dan masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *